Diduga Gudang  Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kubu Raya-gudang pupuk di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan izin lingkungan. Aktivitas dalam gudang itu terpantau masih berjalan hingga Selasa (19/8), meski berada tak jauh dari permukiman warga.

Saat tim investigasi media mencoba masuk, sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Gudang tersebut beroperasi dengan plang bertuliskan PT Petro Pupuk Kimia dengan Nomor Izin Terdaftar: 01.01.2024.1035, Nomor SNI 2803:2012, NIB: 0307230045348, dan UPL-UKL: 20122. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat gudang tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi, pengelola gudang berinisial AN sempat melarang jurnalis meliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus. AN bahkan mencoba memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk suap agar berita tidak dipublikasikan. Dugaan praktik penyuapan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kalau ada wartawan dan LSM biasanya saya kasih Rp50 ribu,” ujar AN, sebagaimana dicatat tim investigasi.

Tak hanya itu, AN juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap awak media dengan ucapan bernada intimidasi: “Awas ya kalau tayang di media.”

READ  Akibat Bak Rendaman Di Areal PETI Gunung Botak Jebol, Tiga Penambang Ditemukan Tewas Diduga Hirup Bahan - Bahaya Dan Beracun ( B3 )

Dalam gudang, ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang dari pupuk bekas pengangkutan kapal. Aktivitas ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta berpotensi merugikan program ketahanan pangan nasional.

Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, intervensi terhadap pers, serta praktik suap yang dilakukan AN, awak media mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Ambawang segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menyentuh banyak aspek hukum, mulai dari UU Pers, UU Konsumen, UU Penyuapan, UU Keterbukaan Publik, UU K3, UU Ketahanan Pangan, UU Merek, hingga UU IPAL. Dugaan pelanggaran berlapis ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan penindakan tegas.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru