SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Nama seorang perempuan berinisial Imas disebut-sebut menjadi salah satu sponsor utama jaringan perekrutan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Oman. Jaringan ini diduga beroperasi secara rapi, terstruktur, dan melibatkan beberapa pihak di dalam maupun luar negeri.rabu (13/8/2025)
Informasi tersebut terungkap dari pengakuan salah satu korban yang berhasil digagalkan keberangkatannya. Kepada wartawan, korban menceritakan bagaimana dirinya dijemput dan dibawa langsung ke rumah Imas.
“Iya, saya diantar malam hari pakai ojek ke rumah Imas yang berada di salah satu kampung di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Setelah itu, saya diberangkatkan pada Jumat malam (8/8/2025),” ungkap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kesaksian yang diperoleh, disebutkan bahwa di negara Oman, pengendali penerimaan para TKW ilegal ini adalah dua orang bernama Nana dan Susi. Nana sendiri diketahui merupakan anak kandung dari Imas, sementara Susi diduga menjadi kaki tangan yang membantu mengatur kedatangan tenaga kerja ilegal tersebut di luar negeri.
Pengakuan bahwa Nana adalah anak kandung Imas dibenarkan oleh Basir, yang mengaku suami sahnya Imas.
“Iya, Nana adalah anaknya Imas. Kalau saya menikah cuma kurang lebih satu tahunan bersama Imas. Saya hanya kerja sebagai tukang tani,” ujar Basir saat ditemui di kediamannya.
Lebih ironis lagi, modus yang digunakan para pelaku adalah calling visa, yakni pemberangkatan tanpa prosedur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Cara ini jelas melanggar aturan dan menempatkan calon pekerja migran pada risiko besar, mulai dari kekerasan, penipuan, hingga perbudakan modern di negara tujuan.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan Suara Rakyat dengan menghubungi nomor ponsel Imas. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, kontak wartawan justru diblokir. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas perekrutan ilegal tersebut mulai terbongkar ke publik, sehingga para pelaku mencoba menutup akses informasi.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan. Para aktivis dan pemerhati perlindungan tenaga kerja menilai, jika jaringan ini dibiarkan beroperasi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak korban yang terjebak dalam perdagangan manusia berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam perekrutan, pengiriman, atau penempatan tenaga kerja secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, terutama jika prosesnya berlangsung cepat, tanpa pelatihan, dan tanpa dokumen legal yang lengkap. Penyelamatan korban dan pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi prioritas, demi mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.
Catatan: Redaksi akan terus memantau jalanya dugaan TPPO tersebut, sampai jaringan mafia nya tertangkap sesuai proses hukum
(Hs)














