Imas Diduga Sponsor Jaringan TPPO di Sukabumi, Blokir Kontak Wartawan Saat Dikonfirmasi: Desakan Bareskrim Polri Segera Bertindak

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Nama seorang perempuan berinisial Imas disebut-sebut menjadi salah satu sponsor utama jaringan perekrutan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Oman. Jaringan ini diduga beroperasi secara rapi, terstruktur, dan melibatkan beberapa pihak di dalam maupun luar negeri.rabu (13/8/2025)

Informasi tersebut terungkap dari pengakuan salah satu korban yang berhasil digagalkan keberangkatannya. Kepada wartawan, korban menceritakan bagaimana dirinya dijemput dan dibawa langsung ke rumah Imas.

“Iya, saya diantar malam hari pakai ojek ke rumah Imas yang berada di salah satu kampung di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Setelah itu, saya diberangkatkan pada Jumat malam (8/8/2025),” ungkap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kesaksian yang diperoleh, disebutkan bahwa di negara Oman, pengendali penerimaan para TKW ilegal ini adalah dua orang bernama Nana dan Susi. Nana sendiri diketahui merupakan anak kandung dari Imas, sementara Susi diduga menjadi kaki tangan yang membantu mengatur kedatangan tenaga kerja ilegal tersebut di luar negeri.

Pengakuan bahwa Nana adalah anak kandung Imas dibenarkan oleh Basir, yang mengaku suami sahnya Imas.

“Iya, Nana adalah anaknya Imas. Kalau saya menikah cuma kurang lebih satu tahunan bersama Imas. Saya hanya kerja sebagai tukang tani,” ujar Basir saat ditemui di kediamannya.

Lebih ironis lagi, modus yang digunakan para pelaku adalah calling visa, yakni pemberangkatan tanpa prosedur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Cara ini jelas melanggar aturan dan menempatkan calon pekerja migran pada risiko besar, mulai dari kekerasan, penipuan, hingga perbudakan modern di negara tujuan.

READ  Kapolri Berbagi Kasih: Santunan untuk Anak Yatim di Safari Ramadan

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan Suara Rakyat dengan menghubungi nomor ponsel Imas. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, kontak wartawan justru diblokir. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas perekrutan ilegal tersebut mulai terbongkar ke publik, sehingga para pelaku mencoba menutup akses informasi.

Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan. Para aktivis dan pemerhati perlindungan tenaga kerja menilai, jika jaringan ini dibiarkan beroperasi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak korban yang terjebak dalam perdagangan manusia berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam perekrutan, pengiriman, atau penempatan tenaga kerja secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, terutama jika prosesnya berlangsung cepat, tanpa pelatihan, dan tanpa dokumen legal yang lengkap. Penyelamatan korban dan pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi prioritas, demi mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.

Catatan: Redaksi akan terus memantau jalanya dugaan TPPO tersebut, sampai jaringan mafia nya tertangkap sesuai proses hukum

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru