SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Nasib pilu menimpa Fitri Yani bt Pita Rosid (33), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baru satu bulan bekerja di Oman melalui jalur calling visa, ia kini diamankan oleh pihak kepolisian negara tersebut. Kasus ini kembali membuka tabir kelam praktik perekrutan pekerja migran yang rawan disusupi sindikat perdagangan orang.
Suami korban, dalam wawancara dengan wartawan, mengungkapkan bahwa istrinya diberangkatkan oleh seorang sponsor bernama Ajat, yang disebut berdomisili di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi. Menurut pengakuannya, sehari sebelum keberangkatan ke Oman, ia bahkan sempat menginap di rumah yang diduga menjadi lokasi transit para calon pekerja migran.
“Waktu itu saya tahu jelas yang memberangkatkan istri saya itu Ajat, orang Sagaranten. Malam sebelum berangkat kami tidur di rumahnya,” ujarnya.selasa (12/8/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Ajat yang disebut-sebut oleh keluarga korban belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Upaya konfirmasi wartawan juga belum membuahkan hasil.
Modus calling visa seperti yang dialami Fitri Yani kerap menjadi celah sindikat untuk mengirim pekerja migran tanpa perlindungan resmi. Dengan iming-iming proses cepat dan gaji tinggi, banyak calon TKW yang tergoda, meskipun risiko hukum dan keselamatan di negara tujuan sangat besar.
Kasus ini menambah daftar panjang pekerja migran asal Sukabumi yang menjadi korban penempatan ilegal ke Timur Tengah. Pihak berwenang di Indonesia, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan, didesak untuk segera mengusut tuntas jaringan perekrutan yang melibatkan sponsor di daerah.
Berdasarkan hukum yang berlaku, praktik ini dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 yang melarang pengiriman pekerja migran secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 dan Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Jika terbukti, sponsor, perekrut, maupun pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal ini dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan dan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam kegiatan penempatan tenaga kerja.
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Tanpa perlindungan resmi, para korban rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.
Hingga berita ini diterbitkan sponsor yang disebut keluarga ajat belum memberikan pernyataan resminya.
Bersambung….
(Hs)














