SUARARAKYAT.info||Jakarta– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap sejumlah aspirasi dan kekhawatiran masyarakat lokal mengenai kebijakan transmigrasi yang selama ini berkembang di tengah publik.
Direktur Jenderal PPKTrans, Sigit Mustofa Nurudin, menjelaskan bahwa program transmigrasi telah mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar. Tidak lagi berorientasi pada pemindahan besar-besaran penduduk antarprovinsi sebagaimana yang dilakukan di masa lalu, kini program transmigrasi lebih diarahkan pada pengembangan kawasan berbasis potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama.
“Transmigrasi saat ini sudah bertransformasi. Bukan lagi sekadar memindahkan penduduk dari satu provinsi ke provinsi lain, melainkan menjadi upaya pengembangan kawasan yang berkelanjutan. Kita lebih mengutamakan keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” ujar Sigit dalam keterangannya kepada media, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa dalam kerangka pembangunan kawasan transmigrasi, pemerintah kini fokus membangun infrastruktur dasar, meningkatkan aksesibilitas, serta membuka peluang ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Skema baru ini disebut sebagai bentuk adaptasi atas berbagai dinamika sosial yang berkembang, sekaligus sebagai upaya mencegah potensi konflik horizontal yang bisa timbul akibat ketidakseimbangan distribusi penduduk.
“Jadi, jika ada informasi yang menyebut akan ada penempatan transmigran dari luar provinsi ke Kalimantan Tengah, itu tidak benar. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan transmigrasi tetap sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan daerah, serta tidak mengganggu harmoni sosial yang sudah ada,” tegasnya.
Penegasan ini juga menjadi respons atas sejumlah kekhawatiran masyarakat Kalimantan Tengah yang menilai bahwa kebijakan lama transmigrasi telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan membuka potensi konflik agraria. Banyak dari mereka menuntut pendekatan pembangunan yang lebih berpihak pada masyarakat adat dan warga lokal.
Seiring dengan transformasi kebijakan tersebut, Kementerian Transmigrasi juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat sipil untuk merancang model pembangunan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengembangan wilayah-wilayah tertinggal atau terluar tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan menjaga kearifan lokal.
Transformasi ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural di bidang pembangunan wilayah, di mana pemerintah mengedepankan prinsip keadilan spasial, pelestarian lingkungan, dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya sendiri.
(Swd)














