Diduga Ada Pungli di Pelabuhan Tembilahan: Tarif Parkir Roda Dua Rp 3.000, Penumpang Rp 5.000 Disorot Publik

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Inhil-Praktik pungutan di kawasan Pelabuhan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) General Manager PT Pelindo Tembilahan bernomor US.11/1/II/TBH-21 tertanggal 24 Februari 2021, yang menetapkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan tarif bagi penumpang sebesar Rp5.000. Meskipun secara nominal tampak kecil, penerapan tarif ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dicurigai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang terselubung di balik nama koperasi.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, pungutan tersebut diterapkan kepada seluruh pengendara sepeda motor dan penumpang yang akan menyeberang melalui pelabuhan. Saat memasuki gerbang pelabuhan, pengendara langsung disambut oleh petugas yang mengaku berasal dari Koperasi Pelindo dan memberikan karcis parkir dengan nominal Rp3.000. Sementara itu, penumpang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000 untuk bisa mengakses layanan pelabuhan.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat adalah: apakah pungutan ini legal? Siapa yang menunjuk koperasi sebagai pelaksana pemungutan? Apa dasar hukum yang dijadikan acuan? Dan ke mana aliran dana hasil pungutan tersebut disalurkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi pada minggu (3/8/2025), General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky, enggan memberikan keterangan secara detail. Ia hanya membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan menyarankan agar media mendatangi langsung kantornya. “Bapak bisa ke kantor kita, nanti kita bisa berikan penjelasan informasinya,” tulis Riky singkat tanpa merinci substansi pertanyaan yang diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Pelindo Tembilahan terkait dugaan pungli yang mengatasnamakan koperasi tersebut. Media ini masih terus berupaya mendapatkan penjelasan yang utuh dari pihak-pihak terkait.

READ  HUT Intelejen Ke 80 Satintelkam Polres Meranti Sembagi Bupati Sebagai Sosok Purnawirawan Intelijen

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir yang seharusnya menjadi institusi teknis pengatur perparkiran justru memilih bungkam. Kadishub Indrawansyah Syarkowi ketika dikonfirmasi di hari yang sama, tak merespons pertanyaan wartawan meski pesan WhatsApp telah terbaca. Hal ini menambah daftar panjang kebingungan publik mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pungutan tersebut.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari, saat dimintai tanggapan juga tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menjawab singkat, “Setahu saya Perda parkir sudah ada,” tanpa menyebutkan secara spesifik isi dari Peraturan Daerah tersebut, khususnya mengenai ketentuan tarif kendaraan roda dua dan tarif bagi penumpang.

Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan parkir dan pungutan di kawasan Pelabuhan Tembilahan. Praktik-praktik seperti ini, meskipun terkesan remeh karena menyangkut jumlah uang kecil, jika dilakukan secara sistematis dan dalam waktu panjang, dapat menimbulkan kerugian besar serta mencoreng integritas pelayanan publik di pelabuhan.

Pengawasan terhadap praktik pemungutan biaya di fasilitas umum seperti pelabuhan mutlak diperlukan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas pelabuhan harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli ini. Keterbukaan informasi publik serta kejelasan regulasi menjadi hal krusial agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang tidak transparan.

Jika benar bahwa pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut patut dihentikan dan diproses secara hukum. Sebaliknya, jika memang telah diatur dalam Perda atau peraturan sah lainnya, maka pihak Pelindo bersama instansi terkait harus mensosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kecurigaan serta menjaga kredibilitas pelayanan publik.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru