Suararakyat.info.Nias Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berjamaah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pemotongan sepihak terhadap Tunjangan Khusus Guru atau Dacil (Daerah Khusus) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah guru korban pungli telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan untuk memberikan kesaksian.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung selama hampir sembilan tahun terakhir dan disebut-sebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tunjangan Khusus Guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah oknum ASN diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruh mereka untuk memotong dana tersebut sebesar 30% dari total tunjangan yang diterima guru setiap triwulan.
Jumlah guru penerima Tunjangan Khusus di Kabupaten Nias Selatan mencapai sekitar 7.000 orang yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non-ASN. Adapun besar pungutan yang dilakukan juga bervariasi. Untuk guru ASN dan PPPK, besaran potongan disebut-sebut mencapai Rp3 juta per orang setiap triwulan, sementara guru Non-ASN dikenai potongan sekitar Rp1,5 juta setiap triwulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan praktik pungli ini cukup terstruktur. Berdasarkan kesaksian para korban yang telah memberikan keterangan di hadapan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Nias Selatan, aksi pemotongan dilakukan dengan dalih kewajiban “setoran” jika ingin tetap menerima tunjangan di triwulan berikutnya. Bahkan, terdapat ancaman pemecatan atau penghapusan data guru dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) jika guru menolak memberikan “jatah” atau berani melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
“Kami takut, karena sering diancam akan dicoret dari penerima tunjangan jika tidak setor. Bahkan ada guru yang dipecat secara sepihak setelah video pelapor kasus ini, Liusman Ndruru, dibagikan di media sosial,” ungkap seorang guru yang menjadi saksi, saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejari Nias Selatan.
Lebih lanjut, para saksi juga menyebut dua inisial nama oknum ASN yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus ini, yakni YL dan SL, yang keduanya disebut aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Para kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang menjadi perantara pencairan tunjangan kepada guru-guru juga mengakui adanya tekanan dan perintah dari oknum tersebut.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tim penyidik telah mulai memanggil para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan pemerasan dan pungli ini.
Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kedua dasar hukum ini memperkuat posisi Kejari Nias Selatan untuk melakukan proses penyidikan yang tuntas dan akuntabel.
“Kami sudah menyampaikan apa adanya di hadapan jaksa. Kami sudah tidak tahan lagi diperlakukan seperti budak oleh oknum yang seharusnya melayani dan melindungi kami sebagai tenaga pendidik,” tambah salah seorang guru korban pungli.
Masyarakat Nias Selatan, khususnya kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, berharap agar Kejari segera menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan dan pelecehan terhadap martabat guru.
Kejari Nias Selatan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka, namun memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik kotor dan korup dalam dunia pendidikan harus diberantas sampai ke akarnya. Negara wajib hadir membela hak-hak guru yang selama ini menjadi garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
(**)














