Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kabel Lampu di Koja

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta Utara -Misteri gelapnya Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara selama hampir dua bulan akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus lima pria yang diduga mencuri kabel tembaga dari instalasi penerangan jalan umum (PJU) sepanjang lebih dari dua kilometer.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari video viral yang diunggah warga di media sosial. Dalam video tersebut, tampak kondisi jalanan yang gelap gulita dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Setelah menerima laporan dari Dinas Bina Marga dan keluhan warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari delapan jam setelah video viral, tim berhasil menangkap lima tersangka di lokasi,” ujar Kapolres, Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Kelima pelaku diketahui sedang mengumpulkan dan menguliti kabel hasil curian di sekitar lokasi kejadian.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan alat gerinda untuk membongkar konblok penutup jalur kabel bawah tanah. Mereka kemudian memotong kabel tembaga dari instalasi PJU. Akibatnya, seluruh penerangan di sepanjang jalan sepanjang tiga kilometer itu padam total.

READ  Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai 2.732 meter, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kelima tersangka yang ditangkap, seluruhnya warga Jakarta Utara, berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36),
JA (21).

“Mereka memiliki peran yang sama, yakni membongkar dan mengambil kabel tembaga dari dalam tanah,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Enam potong kabel tembaga hasil curian, dan Satu unit gerinda merk RYU yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan proses perbaikan instalasi penerangan segera dilakukan agar warga kembali merasa aman saat melintas di malam hari.

 

(PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru