Suararakyat.info.Palembang- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput. Kali ini, giliran jajaran aparatur desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang menjadi sorotan setelah terungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap para kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut tim penyidik berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan sistematis menggunakan dalih kegiatan forum desa.jumat (25/7/2025)
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025;
2. JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong licik. Dengan mengatasnamakan kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah, mereka meminta setiap kepala desa menyetor iuran tahunan sebesar Rp7.000.000. Untuk tahap awal, setiap kades telah menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000 yang bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang sejatinya merupakan bagian dari keuangan negara dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.
Dana yang telah dihimpun dari 20 kepala desa tersebut mencapai angka Rp65.000.000, dan diyakini bukanlah praktik baru, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,
Atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU yang sama,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Tim Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya aliran dana kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang jika terbukti akan menyeret nama-nama baru dalam pusaran kasus ini.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal besarnya kerugian negara, tetapi lebih kepada pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dijadikan “ladang iuran” oleh oknum-oknum yang diberi amanah memimpinnya.
Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), guna menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa, dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam pengembangan kasus. Kejati Sumsel memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Yang terpenting bukan hanya nilai kerugian yang kecil, tapi bagaimana dana itu seharusnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa,” tegas Vanny Yulia.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel














