Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kuwu dan Guru di Ciamis, Kuasa Hukum Desak Gubernur Jabar dan DPRD Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuningan-Kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak, Ujang Suhana, SH, menyerukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMU berusia 16 tahun.

Korban merupakan warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Kuningan, dan pelakunya diduga adalah dua oknum aparat, yakni seorang Kuwu (kepala desa) Desa Giriharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis serta seorang oknum guru dari SDN Dadiharja 2, Desa Dadiharja, Kecamatan Rancah.

Ujang Suhana menyampaikan bahwa proses hukum terus bergulir, dan besok, Kamis, 24 Juli 2025, pihaknya akan mendampingi dua orang saksi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Kuningan. Ia juga berencana menyampaikan ekspos kasus ini kepada pemerintah daerah di dua kabupaten terkait, serta kepada Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta semua pihak, termasuk Pemkab Kuningan, Pemkab Ciamis, Gubernur Jabar dan DPRD Jabar, ikut mengawal proses hukum ini. Kasus ini menyangkut masa depan anak bangsa dan harus ditangani secara serius,” tegas Ujang, Rabu (23/7/2025).

READ  Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan, Ternyata PNS Aktif dari Kabupaten Way Kanan

Lebih lanjut, Ujang mempertanyakan sikap Kuwu Desa Kutawaringin yang justru diduga memberikan dukungan kepada pelaku, bukan kepada korban yang merupakan warganya sendiri. “Ada apa sebenarnya? Seharusnya kepala desa berpihak pada korban, bukan malah diduga melindungi pelaku dari desa lain,” ujarnya.

Ujang juga mengajak rekan-rekan media, baik media online maupun televisi, untuk hadir di Polres Kuningan pada Kamis besok agar turut memantau perkembangan dan transparansi penanganan kasus ini.

Ia menegaskan, kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah, khususnya Pasal 81 jo Pasal 76D tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas dan adil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sumber: Kuasa Hukum Pelapor Ujang Suhana S,H

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru