Suararakyat.info.Kuansing, Riau-Meskipun telah berkali-kali diberitakan dan dikeluhkan warga, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masih berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan. Lokasi yang menjadi sasaran tambang ilegal ini bahkan mencakup lahan negara yang kini berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Palma Nusantara, yang mengambil alih pengelolaan dari PT Duta Palma.
Sore ini, Senin (14/7/2025), tim awak media bersama sejumlah warga kembali mendokumentasikan keberadaan belasan rakit PETI yang aktif beroperasi di sekitar Divisi VII dan VIII, tepat di kawasan perbatasan antara eks lahan Duta Palma dengan Desa Kopah. Pemandangan yang ditemukan di lokasi sangat memprihatinkan: alat berat dan rakit dompeng mencabik-cabik tanah negara tanpa ampun, meninggalkan kerusakan ekologis yang semakin parah setiap harinya.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan keheranannya atas diamnya pihak aparat penegak hukum dan pihak perusahaan pengelola. “Apa mungkin mereka tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu? Kegiatan ini bukan baru sehari dua hari. Bahkan pihak Agrinas Palma seperti menutup mata terhadap kerusakan ini,” ujarnya kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Kopah bukan tanpa korban. Sebelumnya, pernah terjadi insiden yang menelan korban jiwa akibat kelalaian dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. “Lalu siapa yang bertanggung jawab jika itu terjadi lagi? Kalau terus dibiarkan, siapa yang bisa jamin tidak akan ada korban jiwa berikutnya?” tegas warga itu.
Mereka berharap Kapolda Riau turun langsung ke lokasi guna menyaksikan sendiri bagaimana masif dan brutalnya aktivitas PETI yang terjadi di bawah hidung aparat, serta betapa parahnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai pengingat, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar. Sementara dalam Pasal 160, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar ketentuan tahapan produksi juga dikenakan sanksi pidana. Lebih lanjut, Pasal 161 menjelaskan sanksi bagi setiap orang yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang yang tidak berasal dari sumber berizin.
Namun hukum ini seakan tidak berlaku di Kuansing.
“Apakah hukum hanya tegak kepada rakyat kecil? Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang masif dan terbuka seperti ini dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan tegas?” tanya warga lainnya dengan getir.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, penegak hukum, dan pihak BUMN yang seharusnya menjaga aset negara, bukan membiarkannya dirampas dan dirusak demi keuntungan segelintir pihak. Jika negara abai, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara yang semakin hancur
(Athia)














