Gagal Menegakkan Etika, DPRD Klaten Kecewakan Publik: Aduan Gatot Handoko Diduga Dibuang Tanpa Proses Saksi Saksi dan LHP Ombudsman Diabaikan

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Klaten– Kekecewaan mendalam kini dirasakan masyarakat Klaten. Lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan moral justru dinilai melindungi oknum yang diduga melanggar integritas sebagai pejabat publik.(9/7/2025)

Keputusan mengejutkan muncul dari Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, yang menandatangani Surat Resmi bertanggal 26 Juni 2025, berisi bahwa aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan H. Triyono (TR) tidak akan ditindaklanjuti. Surat ini diterima langsung oleh pelapor, Gatot Handoko, pada 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, melalui kurir resmi DPRD Klaten.

Bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Subandi, SH., MH. & Rekan, Gatot pun keberatan atas keputusan tersebut dengan melayangkan surat sanggahan dan penolakan resmi ke DPRD Klaten, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Mengecewakan, Ini 5 Poin kekecewaan Gatot Handoko:

1. BK Tak Gelar Sidang, Bukti dan Saksi Diabaikan

Aduan resmi tertanggal 30 Juli 2024 telah menyertakan bukti dan daftar saksi yang lengkap, namun Badan Kehormatan DPRD Klaten tidak pernah melakukan sidang pemeriksaan, tidak menghadirkan saksi, bahkan tidak memeriksa alat bukti secara layak.

2. Etika Digeser Hukum, Sebuah Kekeliruan Fatal

BK dinilai sengaja membelokkan substansi aduan menjadi ranah hukum, padahal jelas ini soal moralitas dan etika pejabat publik.

“Pelanggar hukum sudah pasti melanggar etika, tapi pelanggar etika belum tentu melanggar hukum,” tegas Gatot dalam keterangannya.

3. Rekomendasi Ombudsman RI Diacuhkan Mentah-mentah

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jateng tertanggal 4 Juni 2025, BK DPRD Klaten diperintahkan untuk menonaktifkan sementara H. Triyono dari Badan Kehormatan, namun hingga kini tidak ada tindakan. Ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi terang-terangan.

READ  Dugaan Penipuan Cederai Nelayan di Sukabumi: Oknum Kades dan Oknum Anggota DPRD Intimidasi Pelapor Setelah Dilaporkan ke Polisi

4. Bukti Baru: TR Diduga Tinggal Serumah dengan Janda

Melalui surat tambahan tertanggal 1 Juli 2025, pelapor menyampaikan bahwa TR masih sering tinggal serumah dengan seorang janda di sebuah Resto di Desa Pereng, Prambanan, Klaten.

Fakta ini mempertegas bahwa dugaan pelanggaran moralitas dan etika masih berlangsung hingga hari ini.

5. Ada Dugaan Tindak Pidana di Tubuh BK

Lebih jauh, Gatot menyebut adanya temuan awal / indikasi tindak pidana dalam proses penanganan aduan oleh BK, yang saat ini sedang disusun untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

DPRD Klaten: Tutup Mata, Tutup Telinga

Sikap Ketua DPRD, Edy Sasongko, semakin membuat publik kecewa. Ia memilih lepas tangan dengan dalih bahwa keputusan BK bersifat independen.

“Saya tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujar Edy ringan saat dikonfirmasi wartawan.

Masyarakat Geram, Reputasi Dewan Terpuruk

Keputusan tak menindaklanjuti aduan ini menuai kekecewaan publik yang mendalam. Badan Kehormatan lembaga yang seharusnya menjaga marwah dan kepercayaan rakyat kini justru menjadi tempat berlindung bagi pelanggar etik.

“Kami kecewa berat. Ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi soal wajah DPRD Klaten di mata rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Klaten.

Pertanyaan Tajam untuk DPRD Klaten:

Apakah etika hanya formalitas dalam sumpah jabatan?

Apakah anggota dewan kebal dari aturan , norma dan nilai moralitas ?

Sampai kapan praktik pembiaran ini terus terjadi ?

Jika DPRD Klaten tidak segera melakukan koreksi, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang hilang tetapi juga legitimasi moral lembaga itu sendiri.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Otsus Jadi Kunci Pembangunan Inklusif
HKG PKK ke-54 Papua Barat Daya Dicanangkan, Fokus Penguatan 10 Program Pokok PKK
Perjuangkan Hak Orang Asli Papua, DPR Kota Sorong Siapkan Regulasi Khusus
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Dukung Program Nasional, Pemkot Sorong Gratiskan BPHTB bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Pemkot Sorong Resmi Bebaskan PBG dan BPHTB untuk MBR, Dorong Perumahan Rakyat
Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat
Kolaborasi Jadi Kunci, Kementerian PKP Percepat Rumah Subsidi di Papua
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:48 WIB

Musrenbang Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Otsus Jadi Kunci Pembangunan Inklusif

Kamis, 30 April 2026 - 04:50 WIB

HKG PKK ke-54 Papua Barat Daya Dicanangkan, Fokus Penguatan 10 Program Pokok PKK

Kamis, 30 April 2026 - 01:05 WIB

Perjuangkan Hak Orang Asli Papua, DPR Kota Sorong Siapkan Regulasi Khusus

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Dukung Program Nasional, Pemkot Sorong Gratiskan BPHTB bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB