Dugaan Penipuan Cederai Nelayan di Sukabumi: Oknum Kades dan Oknum Anggota DPRD Intimidasi Pelapor Setelah Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Dugaan praktik penipuan dan intimidasi terhadap nelayan kembali mencuat, kali ini di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dua nelayan setempat, Nuryaman dan Dihan, melaporkan Kepala Desa berinisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait program bantuan perahu.

Tak hanya melibatkan Kepala Desa, laporan ini juga menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berinisial AH, yang disebut-sebut turut terlibat dalam praktik intimidasi terhadap pelapor. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.

Kasus ini bermula dari program bantuan perahu bagi nelayan di kawasan pesisir Ciemas, yang disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu anggota dewan. Menurut pengakuan Nuryaman, dirinya bersama Dihan—yang juga merupakan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan setempat—diminta menyetorkan sejumlah uang oleh oknum pemerintah desa dengan dalih sebagai “uang administrasi” dan “biaya pengurusan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami diberitahu ada bantuan perahu dari pemerintah melalui pokir DPRD. Tapi kami malah disuruh bayar jutaan rupiah sebagai syarat menerima bantuan itu. Kalau kami tanya, jawabannya: ‘itu biaya administrasi dan pengurusan dari dewan’,” ujar Nuryaman kepada wartawan.

Ironisnya, setelah uang disetorkan, para nelayan justru tak kunjung menerima bantuan yang dijanjikan. Ketika mempertanyakan kejelasan program tersebut, Nuryaman dan Dihan justru mendapat tekanan. Mereka mengaku mengalami intimidasi dari oknum perangkat desa dan bahkan dari seorang anggota DPRD berinisial AH.

READ  Dua Pemancing Tenggelam di Danau Kawasan MM2100, Satu Orang Selamat: Pencarian Masih Berlangsung

“Kami bukan hanya ditipu, tapi juga diteror. Ditelepon, diancam secara halus agar jangan banyak bicara, jangan lapor-lapor,” tambah Dihan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut diduga melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta bisa diperluas ke tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan negara.

“Kami mendesak pihak Polres Sukabumi mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat miskin yang justru menjadi korban kebijakan yang mestinya menolong mereka,” tegas Efri Darlin M. Dachi dalam keterangannya.sabtu(7/6/2025)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa AJ maupun Anggota DPRD AH belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada keduanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa dan daerah, yang kerap terjadi atas nama program bantuan. Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan bahwa nelayan dan masyarakat kecil semakin berani menyuarakan ketidakadilan meski menghadapi tekanan dari penguasa lokal.

Tagar seperti #dugaanpenggelapan, #kepaladesa, dan #anggotadprd

Tagar tersebut ramai digunakan warganet untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan para nelayan yang menuntut keadilan.

 

Sumber: Tim Kuasa Hukum EDMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih
Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Permainan Oknum dalam Program PTSL di Baros Sukabumi, Puluhan Bidang Tanah Tak Kunjung Tersertifikasi
Sinergitas TNI-Polri Menguat, Forkopimda Kota Bandung Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari K3 Sedunia
Lima Tahun Terlantar Tanpa Penanganan, Noval Warga Parakansalak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Tengah Pusat Pemerintahan, Pemdes dan Puskesmas Disorot 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 02:01 WIB

Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB