Suararakyat.info.Bogor-Keberadaan tambang-tambang galian C di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, bukan hanya menjadi luka terbuka bagi alam, tetapi juga telah menjelma menjadi bom waktu sosial yang siap meledak. Kerusakan lingkungan, korban jiwa, kemacetan truk tambang, dan hancurnya infrastruktur jalan menjadi saksi bisu betapa negara tampak lebih memilih melayani kepentingan segelintir pengusaha ketimbang melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakatnya sendiri.senin (7/7/2025)
Lalu, di mana negara? Di mana tanggung jawab pemerintah?
Pengamat kebijakan publik A. Hidayat, ST, dengan tegas memaparkan bahwa aktivitas para pengusaha besar hingga usaha perorangan di sektor tambang galian C patut ditinjau ulang secara menyeluruh. Bukan hanya dari sisi legalitas dan perizinan, tapi juga dari aspek sosial, ekologis, dan infrastruktur yang kini babak belur akibat eksploitasi brutal di tanah Rumpin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih menciptakan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal, kehadiran aktivitas tambang justru menjadi ancaman nyata. Limbah tambang mencemari air dan udara. Lalu lintas truk-truk besar tanpa kendali telah mengorbankan nyawa terbaru, tiga siswa sekolah tewas dalam kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan truk tambang yang hilir mudik tanpa pengawasan ketat.
Sudah sering masyarakat melakukan unjuk rasa menolak dominasi truk tambang yang seolah bebas berkeliaran tanpa batas. Namun suara rakyat kerap dipinggirkan. Sebaliknya, negara tampak sibuk menyiapkan proyek infrastruktur jalan khusus tambang sepanjang 12,5 kilometer dengan estimasi biaya fantastis: Rp500 hingga Rp600 miliar.
Untuk siapa proyek ini dibangun? Untuk rakyat atau pengusaha tambang?
Ironisnya, jalan tambang ini justru diproyeksikan menggunakan pola konsorsium yang belum jelas siapa penjaminnya. Bila gagal, besar kemungkinan proyek ini akan menjadi beban keuangan pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana: jika perusahaan-perusahaan tambang tidak memberikan kontribusi berarti terhadap pendapatan daerah melalui pajak atau retribusi, kenapa anggaran publik harus dikuras habis untuk memfasilitasi kepentingan mereka?
Hidayat mempertanyakan akal sehat negara dalam mengelola prioritas pembangunan. Sementara infrastruktur dasar di desa-desa pedalaman Kabupaten Bogor masih banyak yang rusak, pemerintah justru bernafsu membangun jalan khusus tambang demi kenyamanan korporasi. Di sisi lain, para pengusaha ini banyak yang menghindari kewajiban perpajakan dan minim kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara kerusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) kian mengkhawatirkan.
Rumpin tak hanya menjadi tempat tumpah-ruah tambang, tetapi juga merupakan kawasan penting konservasi. Ada hutan lindung, hutan konservasi, hingga hutan masyarakat yang kini nasibnya terancam karena lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat di sektor kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup seolah tutup mata atas dampak buruk yang terus bergulir ini. Padahal, izin usaha pertambangan galian C atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah dokumen legal yang hanya dapat diberikan setelah melewati kajian teknis, studi dampak lingkungan, dan syarat-syarat administratif lainnya. Tapi apa gunanya izin bila tidak disertai pengawasan dan penindakan?
Di sisi lain, pengusaha kecil dan masyarakat lokal justru terpinggirkan. Mereka yang membuka usaha pangkalan pasir atau bekerja sebagai sopir dan kuli bongkar muat hanyalah roda kecil dari industri besar yang keuntungan utamanya dinikmati segelintir elite tambang. Kehadiran mereka hanya menjadi catatan pinggir dari sistem yang didominasi oligarki ekonomi.
Haruskah rakyat terus membayar harga dari kebijakan yang tak berpihak?
Jika pemerintah daerah maupun provinsi tidak mampu atau tidak mau melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin tambang yang telah merusak alam dan membahayakan keselamatan publik, maka sudah saatnya publik turun tangan. Pelaporan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga-lembaga pengawas independen menjadi keharusan.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.
Rakyat Rumpin dan masyarakat Bogor berhak atas lingkungan yang sehat, jalan yang aman, dan kebijakan yang adil. Jika pembangunan hanya untuk kepentingan pengusaha tambang dan bukan untuk kepentingan publik, maka proyek jalan tambang bukanlah solusi melainkan justru simbol ketidakadilan yang disubsidi oleh uang rakyat.
Saatnya kita bertanya:
Apakah pemerintah masih bekerja untuk rakyat?
Ataukah kini hanya menjadi pelayan bagi kekuasaan modal dan para penambang?
(BA)














