Suararakyat.info.Jakarta- Upaya pemerintah untuk menertibkan penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin menunjukkan taringnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pembekuan terhadap lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang dinilai tidak layak, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Temuan mengejutkan itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyebut adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana bansos, termasuk digunakan untuk judi online. “Kami menemukan sejumlah rekening dengan saldo yang tidak wajar untuk kategori penerima bansos, bahkan ada yang menyimpan lebih dari Rp 50 juta,” ujar Ivan dikutip detikcom, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, “Beberapa rekening tidak dipergunakan dalam waktu lama, padahal bansos semestinya langsung digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa penerima tersebut bukan dari kelompok yang benar-benar membutuhkan.”.jelasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Ivan mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. “Kami juga menemukan aliran dana bansos yang digunakan untuk transaksi judi online. Ini jelas pelanggaran, bukan hanya dari sisi administratif tapi juga moral. Dana publik dipakai untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Sosial menyatakan akan meningkatkan sinergi dengan PPATK dan memperkuat sistem verifikasi penerima bantuan. Menteri Sosial, yang hadir dalam rapat koordinasi internal di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut hak penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut.
“Kami sedang dalam proses evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bansos. Kami akan mencoret yang tidak layak dan mengutamakan yang benar-benar membutuhkan. Tidak boleh ada lagi celah bagi penyalahgunaan dana bansos,” ujar Menteri Sosial dalam keterangannya.
Selain itu, Kemensos menyebut akan memperkuat integrasi sistem data kependudukan, catatan keuangan, dan catatan hukum untuk memastikan keakuratan sasaran penerima
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sugiarto, menyambut baik langkah PPATK dan Kemensos. Namun ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, termasuk pada oknum-oknum di internal birokrasi yang mungkin terlibat.
“Jika ada 10 juta rekening yang bermasalah, maka ini bukan kesalahan individu semata. Harus dilihat pula siapa yang memasukkan data mereka ke dalam sistem bansos. Transparansi dan audit independen mutlak diperlukan,” kata Bambang kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga mendorong agar hasil temuan ini ditindaklanjuti dengan proses hukum, khususnya bila ada potensi pidana dalam penyalahgunaan dana bansos tersebut.
(*)














