LSM GMBN dan Kuasa Hukum Novi Gugat FIFGROUP Sukabumi Terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dalam Proses Penerbitan Akta Fidusia

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Kasus sengketa antara seorang nasabah dengan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Nusantara (GMBN) bersama tim kuasa hukum resmi melayangkan gugatan hukum terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sukabumi. Gugatan ini diajukan lantaran adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam proses penerbitan akta fidusia atas nama seorang nasabah bernama Novi.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (3/7/2025), Ketua Umum LSM GMBN Deni Sopian menyatakan bahwa pihaknya mendampingi Novi dalam upaya mencari keadilan setelah kliennya merasa dirugikan secara hukum dan administratif.

“Kami datang ke pengadilan untuk menggugat pihak FIFGROUP atas dugaan pelanggaran dalam penerbitan akta fidusia yang menyangkut nama Ibu Novi. Yang bersangkutan tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk penerbitan akta tersebut. Tapi justru muncul dokumen yang menyatakan seolah-olah Novi memberikan kuasa, dan ini sangat kami pertanyakan,” ungkap Deni Sopian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Deni, kejanggalan dalam proses administrasi ini sangat serius dan berpotensi melanggar hukum. Ia menduga bahwa ada pihak yang telah memalsukan tandatangan kliennya untuk kepentingan penerbitan akta fidusia, yang sejatinya merupakan dokumen penting dan legal dalam sistem pembiayaan.

Lebih lanjut Deni menyampaikan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan di pengadilan, namun hingga kini belum menemui titik terang.

“Pengadilan telah memfasilitasi ruang mediasi, namun belum ada kesepakatan. Karena itu, mediasi akan dijadwalkan ulang minggu depan. Apabila tetap tidak ada penyelesaian, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

READ  Ramai di Media, Perkara Gugatan SKPI Bupati Rohil Justru Dicabut Penggugat

Senada dengan Deni, kuasa hukum Novi, Sunandar, S.H., juga menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak FIFGROUP. Ia menyebut terdapat indikasi kuat bahwa hak kliennya telah dilanggar dalam proses administratif yang cacat hukum tersebut.

“Kami menduga adanya pelanggaran hukum oleh pihak leasing, dalam hal ini FIFGROUP, karena menerima surat kuasa di bawah tangan yang diduga tidak pernah diberikan oleh klien kami. Padahal surat kuasa tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan akta fidusia oleh notaris,” jelas Sunandar.

Ia menambahkan, dari fakta tersebut, jelas bahwa terdapat kerugian dan pelanggaran terhadap hak hukum kliennya. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan secara perdata guna memperoleh kepastian hukum serta keadilan atas peristiwa yang terjadi.

“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun. Namun dalam akta notaris justru muncul nama dan tandatangan Novi sebagai pemberi kuasa. Ini adalah masalah serius karena menyangkut validitas dokumen hukum. Maka dari itu kami meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif demi keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIFGROUP Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan dan keabsahan prosedur penerbitan akta penerbitan fidusia

 

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru