Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) mantan anggota DPR, Harun Masiku, serta tuduhan perintangan penyidikan. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Hasto secara aktif dan sadar telah menghalangi jalannya penyidikan dalam upaya penegakan hukum oleh KPK. Ia disebut turut terlibat dalam skenario untuk menyelamatkan Harun Masiku, politisi PDIP yang telah buron sejak 2020. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika tidak mampu membayarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, disaksikan oleh awak media dan publik yang memadati ruangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku saat hendak ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU saat itu demi mendapatkan kursi DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Harun hingga kini masih buron, dan muncul dugaan kuat bahwa ada aktor-aktor politik besar di balik pelariannya, termasuk upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan.

Hasto, yang merupakan salah satu tokoh sentral dalam kepemimpinan PDIP, dituding mengetahui dan bahkan terlibat dalam skenario penghilangan jejak Harun. Meski sejak awal dirinya membantah keras semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah bagian dari kriminalisasi politik, penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

READ  Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

Di luar ruang sidang, reaksi publik pun beragam. Sebagian pihak menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto merupakan langkah penting dalam mempertegas independensi KPK yang selama beberapa tahun terakhir dinilai mulai kehilangan taringnya. Di sisi lain, ada pula suara-suara dari internal PDIP dan simpatisan Hasto yang melihat kasus ini sebagai manuver politik menjelang pemilu.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya dalam pekan mendatang. Kuasa hukum Hasto menyatakan akan membuktikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan, dan menyebut tuduhan jaksa sarat asumsi politik.

Kasus ini bukan hanya menjadi pertaruhan hukum bagi Hasto Kristiyanto secara pribadi, namun juga menjadi ujian besar bagi integritas partai penguasa dalam menghadapi isu korupsi di internalnya. Sebagaimana diketahui, kasus Harun Masiku telah menjadi simbol dari misteri buronan kelas kakap yang tak kunjung tertangkap, meski aparat penegak hukum telah mengklaim upaya pencarian intensif selama bertahun-tahun.

Kini publik menunggu dengan saksama bagaimana vonis akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Ataukah sekali lagi, kekuasaan dan hukum akan kembali bersilang jalan?

 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:10 WIB