Suararakyat.info Bengkalis, – Bertempat di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar rapat kerja perdana bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, S.Sos., M.AP., yang menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, rapat tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami naskah akademik serta menyusun jadwal kerja Pansus ke depan.
Penyusunan naskah akademik ini harus dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fakhtiar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Tim Tenaga Ahli Juandon menjelaskan bahwa Ranperda LAMR tetap mengacu pada Perda Provinsi Riau mengenai LAMR, dengan menyesuaikan sejumlah pasal yang telah dicabut sejak Perda 2021. Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan naskah telah melalui konsultasi dengan LAMR Provinsi Riau dan Kementerian Hukum dan HAM, serta ditambahkan pasal-pasal baru sesuai kebutuhan lokal.
Anggota Pansus, Hj. Zahraini, S.Pd., M.P., menyampaikan harapannya agar proses penyusunan dilakukan secara maksimal dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, terutama LAMR Provinsi Riau.
Kita ingin Ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tokoh adat dalam upaya pelestarian budaya di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Rapat juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Zahraini menegaskan bahwa Ranperda ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Jefrizal dari Bagian Hukum Setda menekankan pentingnya melakukan revisi dan pendalaman terhadap tujuan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ia menggarisbawahi perlunya konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Kanwil Kemenkumham, dan LAMR untuk menjamin harmonisasi dan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Menutup rapat, Fakhtiar Qadri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas partisipasi dan kerja sama yang telah diberikan. Ia berharap proses penyusunan Ranperda LAMR dapat terus berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Didod Saputra)














