Wartawan Diintimidasi dan Dihina di Sekadau: Aktivis 98 Desak Penegakan Hukum terhadap Jaringan PETI dan Bekingannya

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-ebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan dilaporkan mengalami penghinaan dan intimidasi secara terbuka oleh kelompok yang mengatasnamakan “masyarakat” di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (27/6). Ironisnya, aksi tersebut turut didukung secara tersirat oleh oknum anggota Polsek setempat yang melarang peliputan, dengan mengintimidasi wartawan menggunakan surat pernyataan sepihak dan bersifat menekan.

Tindakan itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di kawasan tersebut, yang selama ini menjadi sorotan media lokal dan nasional.

“Ini bukan hanya bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, tetapi serangan langsung terhadap demokrasi. Negara harus hadir menindak tegas para pelaku dan beking tambang ilegal yang mencoba membungkam kontrol sosial melalui pers,” tegas seorang Aktivis 98, penggiat kebebasan pers nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penghinaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan psikologis dan pelanggaran hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan keterangan saksi lapangan dan narasumber dari kalangan pers di Sekadau, intimidasi terhadap wartawan terjadi setelah upaya investigasi terhadap aktivitas PETI dan dugaan praktik distribusi BBM subsidi ilegal yang menyasar pelaku-pelaku besar di wilayah tersebut.

READ  Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

“Kami menduga ada jaringan tambang ilegal yang dilindungi oknum tertentu, termasuk aparat. Mereka khawatir pemberitaan akan membuka borok yang selama ini ditutup rapat,” kata seorang jurnalis senior dari Kalimantan Barat.

Surat pernyataan yang dibuat oleh oknum aparat Polsek Sungai Ayak yang melarang wartawan meliput peristiwa di lokasi, disebut sebagai bentuk intimidasi struktural. Hal ini menciptakan ketakutan sistematis terhadap insan pers dan mengancam kebebasan memperoleh informasi publik.

Koalisi aktivis, pengamat hukum, serta organisasi media dan jurnalis di Kalbar dan nasional menyatakan sikap:

Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, penghinaan, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan.

Menuntut Polda Kalimantan Barat dan Polres Sekadau untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk aktor intelektual di balik surat intimidatif yang dibuat oknum aparat.

Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap jurnalis.

Meminta Menteri Dalam Negeri dan Kapolri mengevaluasi keberadaan aparat yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal dan penyelundupan BBM subsidi.

“Jika wartawan dibungkam, masyarakat kehilangan hak untuk tahu. Ini bukan sekadar kasus perorangan, tapi ancaman serius terhadap hak publik dan demokrasi konstitusional kita,” ujar perwakilan Koalisi Jurnalis Kalbar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa membiarkan pembungkaman ini akan menciptakan preseden berbahaya di wilayah-wilayah rawan tambang dan bisnis ilegal.

 

Sumber : Aktivis 98 pengiat pers nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:34 WIB

Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK

Berita Terbaru