Suararakyat.info.Kalbar-ebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan dilaporkan mengalami penghinaan dan intimidasi secara terbuka oleh kelompok yang mengatasnamakan “masyarakat” di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (27/6). Ironisnya, aksi tersebut turut didukung secara tersirat oleh oknum anggota Polsek setempat yang melarang peliputan, dengan mengintimidasi wartawan menggunakan surat pernyataan sepihak dan bersifat menekan.
Tindakan itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di kawasan tersebut, yang selama ini menjadi sorotan media lokal dan nasional.
“Ini bukan hanya bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, tetapi serangan langsung terhadap demokrasi. Negara harus hadir menindak tegas para pelaku dan beking tambang ilegal yang mencoba membungkam kontrol sosial melalui pers,” tegas seorang Aktivis 98, penggiat kebebasan pers nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penghinaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan psikologis dan pelanggaran hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berdasarkan keterangan saksi lapangan dan narasumber dari kalangan pers di Sekadau, intimidasi terhadap wartawan terjadi setelah upaya investigasi terhadap aktivitas PETI dan dugaan praktik distribusi BBM subsidi ilegal yang menyasar pelaku-pelaku besar di wilayah tersebut.
“Kami menduga ada jaringan tambang ilegal yang dilindungi oknum tertentu, termasuk aparat. Mereka khawatir pemberitaan akan membuka borok yang selama ini ditutup rapat,” kata seorang jurnalis senior dari Kalimantan Barat.
Surat pernyataan yang dibuat oleh oknum aparat Polsek Sungai Ayak yang melarang wartawan meliput peristiwa di lokasi, disebut sebagai bentuk intimidasi struktural. Hal ini menciptakan ketakutan sistematis terhadap insan pers dan mengancam kebebasan memperoleh informasi publik.
Koalisi aktivis, pengamat hukum, serta organisasi media dan jurnalis di Kalbar dan nasional menyatakan sikap:
Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, penghinaan, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan.
Menuntut Polda Kalimantan Barat dan Polres Sekadau untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk aktor intelektual di balik surat intimidatif yang dibuat oknum aparat.
Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap jurnalis.
Meminta Menteri Dalam Negeri dan Kapolri mengevaluasi keberadaan aparat yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal dan penyelundupan BBM subsidi.
“Jika wartawan dibungkam, masyarakat kehilangan hak untuk tahu. Ini bukan sekadar kasus perorangan, tapi ancaman serius terhadap hak publik dan demokrasi konstitusional kita,” ujar perwakilan Koalisi Jurnalis Kalbar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa membiarkan pembungkaman ini akan menciptakan preseden berbahaya di wilayah-wilayah rawan tambang dan bisnis ilegal.
Sumber : Aktivis 98 pengiat pers nasional














