Alkes Puluhan Juta Rupiah Diduga Belum Terpakai, RSUD Raja Musa Disorot BPK

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Riau – Kasus pengelolaan alat kesehatan kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, sejumlah pengadaan alat kedokteran di RSUD Raja Musa pada Tahun Anggaran 2024 terungkap belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Padahal, nilai belanja modal untuk pengadaan alat tersebut mencapai ratusan juta rupiah.Rabu (17/9/2025)

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat bahwa terdapat realisasi belanja modal peralatan dan mesin yang hingga kini belum difungsikan. Adapun uraian pengadaan tersebut meliputi:

1. Symmex Laparotomy Surgery Instruments Set 1 berdasarkan kontrak Nomor: 297.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp81.125.000,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Appendectomy Instrument Set 3 berdasarkan kontrak Nomor: 294.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 2 Mei 2024 senilai Rp38.825.000,00.

3. Herniotomy Instrument Set HRN-27-GFN Dumedpower berdasarkan kontrak Nomor: 298/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp17.900.000,00.

Total belanja untuk pengadaan alat kedokteran tersebut mencapai lebih dari Rp137 juta. Namun ironisnya, seluruh peralatan itu hingga kini hanya tersimpan dalam kotak kemasan (packing) dan belum digunakan sama sekali di ruang operasi.

Alasan Tidak Terpakai

Direktur RSUD Raja Musa ketika dimintai keterangan mengakui bahwa alat kesehatan hasil pengadaan tersebut memang direncanakan untuk digunakan di ruang operasi. Namun, hingga kini fasilitas ruang operasi yang memadai belum tersedia. Akibatnya, berbagai instrumen kedokteran itu belum bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Kondisi tersebut menjadi sorotan serius BPK karena menunjukkan lemahnya perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Peralatan yang dibeli dengan anggaran publik justru terbengkalai hanya karena tidak tersedia ruangan yang sesuai untuk pemakaiannya.

Melanggar Aturan Pengelolaan Barang Daerah

BPK menegaskan bahwa situasi ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa pengelolaan barang harus berlandaskan asas fungsional, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.

READ  Dugaan Pemerasan Rp100 Juta dan Intimidasi Wartawan: Kanit Tipidter Polres Pelalawan Dikecam

Selain itu, temuan ini juga menyalahi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan bahwa pengguna barang bertanggung jawab untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang sesuai kebutuhan SKPD yang dipimpinnya. Sementara Pasal 34 ayat (1) huruf c mewajibkan adanya penelaahan efektivitas penggunaan barang sesuai dengan peruntukannya.

Potensi Kerugian dan Tidak Efektif

Akibat lemahnya perencanaan dan pengelolaan ini, alat kesehatan hasil pengadaan berpotensi tidak berfungsi sesuai tujuan awal. Padahal, keberadaan alat tersebut sangat penting untuk menunjang tugas dan fungsi RSUD sebagai unit layanan kesehatan daerah.

Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran publik, terlebih di sektor vital seperti kesehatan. Anggaran yang seharusnya segera memberi manfaat bagi pelayanan pasien justru mengendap dalam bentuk barang yang tidak digunakan.

Dorongan Perbaikan dan Transparansi

Temuan BPK tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan manajemen RSUD Raja Musa. Transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan yang matang harus menjadi landasan dalam setiap pengadaan alat kesehatan.

Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus serupa tidak terulang kembali. Dengan pengelolaan yang tepat, setiap rupiah dari anggaran kesehatan dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan rumah sakit, bukan menjadi belanja mubazir yang a berakhir di gudang penyimpanan.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Berita Terbaru