SUARARAKYAT.info||Riau – Kasus pengelolaan alat kesehatan kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, sejumlah pengadaan alat kedokteran di RSUD Raja Musa pada Tahun Anggaran 2024 terungkap belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Padahal, nilai belanja modal untuk pengadaan alat tersebut mencapai ratusan juta rupiah.Rabu (17/9/2025)
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat bahwa terdapat realisasi belanja modal peralatan dan mesin yang hingga kini belum difungsikan. Adapun uraian pengadaan tersebut meliputi:
1. Symmex Laparotomy Surgery Instruments Set 1 berdasarkan kontrak Nomor: 297.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp81.125.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Appendectomy Instrument Set 3 berdasarkan kontrak Nomor: 294.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 2 Mei 2024 senilai Rp38.825.000,00.
3. Herniotomy Instrument Set HRN-27-GFN Dumedpower berdasarkan kontrak Nomor: 298/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp17.900.000,00.
Total belanja untuk pengadaan alat kedokteran tersebut mencapai lebih dari Rp137 juta. Namun ironisnya, seluruh peralatan itu hingga kini hanya tersimpan dalam kotak kemasan (packing) dan belum digunakan sama sekali di ruang operasi.
Alasan Tidak Terpakai
Direktur RSUD Raja Musa ketika dimintai keterangan mengakui bahwa alat kesehatan hasil pengadaan tersebut memang direncanakan untuk digunakan di ruang operasi. Namun, hingga kini fasilitas ruang operasi yang memadai belum tersedia. Akibatnya, berbagai instrumen kedokteran itu belum bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan serius BPK karena menunjukkan lemahnya perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Peralatan yang dibeli dengan anggaran publik justru terbengkalai hanya karena tidak tersedia ruangan yang sesuai untuk pemakaiannya.
Melanggar Aturan Pengelolaan Barang Daerah
BPK menegaskan bahwa situasi ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa pengelolaan barang harus berlandaskan asas fungsional, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
Selain itu, temuan ini juga menyalahi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan bahwa pengguna barang bertanggung jawab untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang sesuai kebutuhan SKPD yang dipimpinnya. Sementara Pasal 34 ayat (1) huruf c mewajibkan adanya penelaahan efektivitas penggunaan barang sesuai dengan peruntukannya.
Potensi Kerugian dan Tidak Efektif
Akibat lemahnya perencanaan dan pengelolaan ini, alat kesehatan hasil pengadaan berpotensi tidak berfungsi sesuai tujuan awal. Padahal, keberadaan alat tersebut sangat penting untuk menunjang tugas dan fungsi RSUD sebagai unit layanan kesehatan daerah.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran publik, terlebih di sektor vital seperti kesehatan. Anggaran yang seharusnya segera memberi manfaat bagi pelayanan pasien justru mengendap dalam bentuk barang yang tidak digunakan.
Dorongan Perbaikan dan Transparansi
Temuan BPK tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan manajemen RSUD Raja Musa. Transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan yang matang harus menjadi landasan dalam setiap pengadaan alat kesehatan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus serupa tidak terulang kembali. Dengan pengelolaan yang tepat, setiap rupiah dari anggaran kesehatan dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan rumah sakit, bukan menjadi belanja mubazir yang a berakhir di gudang penyimpanan.
(Syahwani)














