Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja atau buruh telah menerima bantuan tersebut langsung ke rekening masing-masing.
“Dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 orang, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya, sebanyak 1.247.768 masih dalam proses penyaluran,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menjelaskan, BSU merupakan salah satu dari lima program dalam paket stimulus ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan II tahun 2025. Total target penerima mencapai 17 juta pekerja dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan atau sebesar Rp600 ribu per pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program BSU 2025 ini merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat untuk menerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMK/UMP setempat.bukan aparatur sipil negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Diutamakan bukan penerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk penerima di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Kami juga mengantisipasi penyaluran bagi penerima yang belum memiliki rekening dengan menggandeng PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yassierli.
Dasar Hukum dan Tahap Selanjutnya
Penyaluran BSU 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Petunjuk teknis pelaksanaan juga telah diatur dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025, serta didukung anggaran melalui DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.
Sementara itu, untuk tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima sebanyak 4,5 juta pekerja kepada Kemnaker dan saat ini tengah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Kami sedang memverifikasi data penerima tahap 2 agar penyalurannya bisa segera dilakukan secara tepat sasaran,” tambah Yassierli.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BSU.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya, serta kepada semua pihak yang telah mendukung penyaluran BSU ini. Kami berharap seluruh penerima yang berhak dapat segera menerima haknya,” pungkas Yassierli.
Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha (Pers Nasional)














