Suararakyat.info.Lhokseumawe,Aceh-Sebuah istilah baru yang mengerikan mulai mencuat dari balik senyapnya peluru dan ledakan: journalisticide. Istilah ini belum banyak digunakan secara luas dalam literatur akademik maupun wacana media, tetapi maknanya tajam dan gamblang pembantaian sistematis terhadap jurnalis.
Dalam sebuah tulisan opini yang menggugah, Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, dosen antropologi dari Universitas Malikussaleh, menyuarakan keresahannya terhadap fenomena global ini. Journalisticide, menurutnya, dapat dipahami sebagai genosida terhadap pers pembungkaman brutal terhadap suara-suara yang menyuarakan kebenaran di tengah konflik, ketidakadilan, dan represi politik.
“Jika istilah scholasticide digunakan untuk menggambarkan penghancuran sistematis terhadap institusi pendidikan dalam konflik, maka journalisticide patut digunakan untuk merujuk pada pemusnahan sistematis terhadap jurnalis dan media independen,” ujar Al Chaidar dalam tulisannya.(21/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaza: Neraka bagi Pewarta
Gaza adalah contoh paling nyata dari praktik journalisticide. Sejak pecahnya konflik berskala besar pada Oktober 2023, wilayah ini berubah menjadi kuburan massal bagi para jurnalis. Data dari berbagai organisasi internasional mencatat, lebih dari 152 jurnalis terbunuh hanya dalam beberapa bulan angka yang mencengangkan dunia.
Beberapa nama menjadi simbol tragedi:
Eman El-Shanti, penyiar radio Al-Aqsa, tewas dalam serangan udara Israel bersama suami dan ketiga anaknya.
Mohammad Al-Salhi, fotografer Fourth Authority News Agency, ditembak di Gaza Tengah saat meliput situasi lapangan.
Mohammad Jarghoun dari Smart Media, tewas ditembak di timur Rafah.
Assaad Shamlakh, jurnalis lepas, terbunuh dalam serangan udara di Sheikh Ijlin bersama sembilan anggota keluarganya.
Serangan-serangan ini tidak sekadar collateral damage, melainkan bagian dari pola yang menunjukkan upaya membungkam informasi dari wilayah konflik.
Indonesia: Ancaman Senyap bagi Jurnalis
Meskipun tidak dalam skala sebesar Gaza, Indonesia juga tidak bebas dari bayang-bayang journalisticide. Laporan Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) pada 2024 mencatat satu kasus pembunuhan jurnalis di tanah air, dari total 122 kasus di seluruh dunia. Sayangnya, hingga kini detail insiden itu belum diungkap ke publik, memperkuat kesan bahwa kasus-kasus semacam ini kerap ditutupi atau diabaikan.
Di Indonesia, para jurnalis paling rentan ketika menyentuh topik-topik sensitif: korupsi, mafia tanah, kejahatan terorganisir, dan kekerasan aparat. Banyak di antaranya yang menjadi target intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.
Organisasi seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) telah lama menyuarakan keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Namun, lemahnya penegakan hukum dan dominasi oligarki informasi menjadikan perlindungan terhadap pewarta nyaris fiktif.
Pembunuhan Kebenaran, Ancaman Demokrasi
Al Chaidar menegaskan bahwa journalisticide adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Ketika jurnalis dibungkam, kebenaran kehilangan pembelanya. Ketika media independen dimusnahkan, publik kehilangan hak untuk tahu. Maka journalisticide bukan hanya soal nyawa yang direnggut, tetapi juga tentang matinya harapan akan masyarakat yang terbuka dan adil.
Dalam konteks ini, diperlukan solidaritas global untuk menentang praktik-praktik pembungkaman terhadap jurnalis. Tidak cukup hanya mengecam; harus ada tekanan nyata terhadap negara atau kelompok bersenjata yang menjadi pelaku. Dunia harus belajar menyebut kejahatan ini dengan nama sebenarnya journalisticide dan menuntut keadilan bagi mereka yang telah gugur dalam perang mempertahankan kebenaran.
Penulis: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.














