Suararakyat.info.Indragiri Hilir, Riau — Diam-diam, lahan sawit yang disita oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ternyata telah dipanen. Informasi tersebut mencuat setelah adanya penelusuran dan laporan dari masyarakat sekitar yang memperhatikan aktivitas di lahan tersebut. Namun, yang membuat publik bertanya-tanya: tidak ada pemberitaan resmi, tidak ada transparansi, dan muncul dugaan kuat bahwa aktivitas panen tersebut menguntungkan pihak tertentu.(21/6/2025)
Menurut hasil investigasi lapangan, lahan sitaan tersebut kini dikerjakan oleh kelompok tani yang disebut-sebut ditunjuk langsung oleh pihak Agrinas sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertanian dan kehutanan. Saat tim media mendatangi lokasi, terlihat aktivitas panen tengah berlangsung, dan para pekerja yang berada di lapangan mengonfirmasi bahwa mereka adalah bagian dari kelompok tani yang sudah mendapat izin kerja dari Agrinas.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar hukum, kontrak kerja, atau surat keputusan resmi yang menjelaskan pemberian kewenangan atas lahan sitaan PKH tersebut, tak satu pun dokumen bisa ditunjukkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisial A, seorang yang disebut sebagai penghubung lapangan dari Agrinas, sempat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, ia justru menyarankan agar permintaan informasi publik tersebut langsung diajukan ke kantor Agrinas di Pekanbaru. Ia juga membagikan beberapa nomor WhatsApp yang diklaim milik pihak Agrinas, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi maupun dokumen yang menunjukkan legalitas aktivitas panen tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya yang diuntungkan? Dan apakah aktivitas panen di lahan sitaan tersebut sudah sesuai prosedur hukum?
Lahan yang disita oleh tim PKH semestinya berada dalam pengawasan ketat dan penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang tidak dilandasi dengan transparansi dan akuntabilitas, terlebih jika lahan tersebut berasal dari kegiatan yang dianggap melanggar hukum.
Sejumlah pegiat lingkungan dan masyarakat sipil mendesak agar pihak penegak hukum segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas panen di lahan sitaan tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga diminta membuka secara terbuka dokumen kerja sama atau surat perintah kerja jika ada yang melibatkan Agrinas dan kelompok tani dalam mengelola lahan itu.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Lahan yang disita karena indikasi pelanggaran, malah kembali menghasilkan keuntungan untuk pihak yang tidak jelas. Ini harus diungkap tuntas,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Riau.
Publik berhak tahu siapa yang mengelola lahan sitaan, bagaimana dasar hukumnya, dan ke mana hasil panen itu mengalir. Tanpa keterbukaan, upaya penegakan hukum rawan ditunggangi oleh kepentingan ekonomi segelintir elite.
Sudah waktunya pemerintah daerah dan pusat menegakkan prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan aset negara, termasuk lahan yang disita akibat pelanggaran hukum. Jika tidak, maka penegakan hukum hanya akan jadi panggung sandiwara, dan rakyat tetap menjadi penonton yang tak pernah diajak bicara.
(Syahwani)














