Ketum Gapersus Akan Polisikan Koordinator CBA Dengan Dugaan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bogor – Ketua Umum Garda Pembela Rudy Susmanto (Gaperus), Aliv Simanjuntak akan melaporkan Jajang Nurjaman selaku Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media perihal tuduhan keterlibatan Bupati dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Cibinong senilai Rp.14,4 miliar.

Menurut Aliv, keterangan yang disampaikan oleh Jajang Nurjaman selaku Koordinator CBA bersifat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tanpa didukung dengan bukti dan data resmi atau fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami menghargai peran kontrol sosial, tetapi fitnah tak mendasar kepada Bupati Rudy Susmanto yang dilontarkan seenaknya dengan tanpa bukti dan hanya asumsi, harus di klarifikasi agar menjadi pembelajaran bagi sosial kontrol yang harus lebih elegan dan beretika. Ini bukan kritik melainkan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Aliv kepada Wartawan di kantornya, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini seperti upaya pembunuhan karakter terhadap Bupati. Kami dari Gapersus tengah mendalami tudingan ini dan siap pasang badan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Koordinator CBA tersebut,” ujar Aliv kepada Wartawan, Rabu (11/6/2025).

Aliv menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-Red) yang dapat diakses oleh publik. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam proses teknis pengadaan tidak diperkenankan secara hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan CBA seolah menggiring opini bahwa Bupati ikut berperan dalam tender. Padahal, sistem sudah dibuat transparan dan terbuka. Kalau memang ada bukti pelanggaran, laporkan secara resmi ke APH, jangan bermain opini liar,” tegasnya.

READ  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar Dan Kades Titisan Soroti CSR 2 Perusahaan Di Sukalarang 

Terkait nilai proyek Rp14,397 miliar yang dikatakan nyaris menyentuh batas maksimal untuk usaha kecil, Aliv menegaskan bahwa tidak ada larangan hukum sepanjang nilai masih berada dalam ambang yang ditetapkan regulasi.

“Kalau nilainya masih di bawah Rp15 miliar, ya sah secara hukum. Jangan justru menjustifikasi sebelum ada bukti pelanggaran yang nyata. Addendum pun sah sah saja, bukan hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Aliv juga mencurigai adanya motif politik terselubung dalam tudingan ini, terlebih karena nama Rudy Susmanto saat ini sedang sangat harum di kalangan masyarakat kabupaten Bogor, dengan tujuan agar menjadi sebuah polemik, padahal tidak ada satu pun bukti keterlibatan Bupati.

Terakhir, Aliv menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Bogor supaya lebih bijak lagi dalam mengambil informasi yang beredar di dunia maya. Harus bisa membedakan fakta dan opini.

“Jangan sampai menjadi sebuah kegaduhan di Bumi Tegar Beriman, sehingga akan menimbulkan dampak yang serius bagi jalannya roda pemerintahan, dan tentu akan menghambat rencana program yang sudah diagendakan,” pungkas Aliv.

Di lokasi yang sama, Heri Manik SH. MH., selalu Lawyer Gapersus mengakui adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dari Koordinator CBA kepada Bupati Rudy Susmanto karena tanpa didukung dengan bukti dan data yang kuat.

“Selanjutnya saya akan mempelajari lebih dalam,agar pada saat diperintahkan oleh Ketum Gapersus, saya dan kawan-kawan Advokat lainnya harus siap menjalankan amanah yang diperintahkan oleh ketum Aliv,” katanya singkat.

 

(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Berita Terbaru