DPMPTSP Sukabumi Datangi Kembali Lokasi Camping Ground Tenjojaya, Investasi Harus Sesuai Aturan !

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Senin (9/6).

Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan. Turut hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan dari dinas perizinan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, yang diterima langsung oleh pimpinan PT Bogorindo Cemerlang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap investasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, asalkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada dasarnya kami menerima investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi tetap harus dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan,” ujar Ali.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas land clearing maupun pembangunan fisik di lokasi tersebut. Selain itu, izin prinsip yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) juga masih perlu disempurnakan.

Tak hanya soal perizinan, pihak DPMPTSP juga menyoroti adanya klaim dari sejumlah ahli waris atas lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan camping ground. Ali menjelaskan, pihaknya akan meneliti kembali alas hak kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat lokasi yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas 299 hektare sesuai data, atau di lokasi lain yang tercatat berbeda.

READ  Viral Podcast Soal PO Bahan Makanan, Kepala SPPG Lembursitu 2 Tegaskan Hanya Terjadi Miskomunikasi Internal

“Rencananya, pada Rabu (12/6) mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi antara PT Bogor Indo Cemerlang dengan para ahli waris. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa ahli waris, Tri Pramono, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan beberapa catatan terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lokasi yang saat ini diajukan PT Bogorindo Cemerlang tidak memiliki alas hak penuh dan berada di luar area 299,43 hektare eks PT Tenjojaya serta bukan merupakan bekas tanah negara dari eks perkebunan Malingut.

Tri juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih dalam proses pengajuan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terkendala kondisi existing di lapangan karena bidang tanah tersebut telah terpecah akibat pembangunan jalan TMMD 2024. Selain itu, ia menuding adanya dugaan rekayasa warkah asal-usul tanah oleh pihak perusahaan, yang mengklaim lahan tersebut berasal dari tanah negara, sementara Kepala Desa telah membantah hal itu dalam surat resminya ke Kanwil ATR/BPN.

Tri menegaskan bahwa lahan yang saat ini dimohonkan alas haknya oleh perusahaan merupakan tanah milik adat persil 172.

Sebagai informasi, pembangunan camping ground ini sebelumnya juga sempat menuai keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.Pungaks nya”

 

( Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru