Suararakyat.info.Semarang – Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Ia diduga menyediakan penari telanjang di Mansion KTV dan Bar Semarang.(8/6/2025)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng menggelar perkara pada 2 Juni 2025 lalu.
Bambang Raya yang merupakan pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang itu menyediakan layanan striptis dengan kode ’Mashed Potato’. Adapun tarif dari layanan itu mencapai Rp 5,8 juta.
Dalam layanan itu, Bambang Raya memberikan pemandu karaoke sekaligus penari telanjang atau striptis. Meski begitu, polisi masih mendalami lagi.
”Paket itu satu paket itu seharga Rp 5,8 juta. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa,” sambungnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025) lalu.
Saat itu, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.
”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.
Merasa Dipermalukan…
Sementara itu, Bambang Raya mengaku sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke itu. Ia pun membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.
”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.
Bambang pun merasa difitnah dan dipermalukan atas kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka pada dirinya perlu diluruskan, karena pihaknya bukan pengelola dari usaha tersebut.
Ia menyebut, polisi harusnya menetapkan tersangka pada owner usaha tersebut sebagai mana yang disampaikan tersangka YS alias Mami U. Bahkan, sudah ada nama-nama yang disebutkan ke polisi.
”Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan,” tegas Bambang.
Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanaganan masalah pornografi di Mansion.
”Tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
(Siswanto)