Suararakyat.info.Semarang-Aktivitas penambangan liar terus merajalela di sejumlah daerah di Indonesia, dan kini giliran Desa Liangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang menjadi sorotan. Di RT 01 RW 03 desa tersebut, praktik galian C ilegal diduga semakin menjadi-jadi tanpa kendali dan nyaris tanpa hambatan. Setiap hari, alat berat dan truk-truk pengangkut tanah dan batu terlihat hilir mudik, menggali dan mengangkut material tambang dari lahan terbuka yang terletak tak jauh dari permukiman warga.(8/7/2025)
Kegiatan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama karena lokasi tambang tersebut tidak memperlihatkan adanya papan informasi legalitas, tidak menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan tidak disertai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional. Keberadaan tambang yang diduga tidak berizin ini sangat meresahkan warga.
Menurut keterangan sejumlah warga, dampak aktivitas tambang sudah sangat terasa. Jalan-jalan desa yang semula masih layak digunakan, kini rusak parah akibat dilalui truk-truk bertonase besar. Selain itu, polusi debu akibat aktivitas penambangan dan kendaraan tambang telah mengganggu pernapasan warga, terutama anak-anak dan lansia. Lebih dari itu, kondisi geografis lokasi yang berada di lahan miring dan terbuka, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana longsor dan banjir di musim penghujan mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang paling mengecewakan bagi masyarakat adalah tidak adanya tindakan tegas dari pihak yang seharusnya berwenang. Aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi teknis lainnya, terkesan tidak menggubris aktivitas tambang yang dilakukan secara terang-terangan tersebut. Warga bahkan menilai, ada dugaan pembiaran sistematis dan kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu.
“Setiap hari kami lihat sendiri, alat berat menggali dan truk-truk membawa tanah pergi. Ini jelas merusak lingkungan dan jalan kami. Tapi sampai sekarang, tidak ada yang menindak. Seolah-olah dibiarkan saja,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini membuat warga Desa Liangan akhirnya menyuarakan tuntutan mereka secara terbuka. Mereka mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan verifikasi, evaluasi, dan penindakan terhadap lokasi tambang ilegal tersebut. Warga juga meminta jajaran Polsek dan Koramil Ungaran Timur agar bertindak cepat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang tidak sah di wilayah mereka.
Tak hanya itu, masyarakat juga menagih tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Semarang yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan lingkungan dan menjaga keselamatan warga. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan utama warga, agar tidak ada lagi pelaku pelanggaran hukum yang kebal atau dilindungi oleh kekuasaan.
“Kami hanya ingin hidup tenang, jalan desa kami kembali baik, dan udara bersih. Jangan sampai ada korban dulu baru semua sibuk. Pemerintah dan aparat harus turun tangan sekarang, bukan nanti,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Fenomena galian C ilegal ini menjadi cermin dari buruknya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan potensi korupsi struktural yang menghantui sektor pertambangan rakyat. Bila dibiarkan terus menerus, kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk dalam konteks kepatuhan terhadap hukum di Kabupaten Semarang.
Warga Desa Liangan berharap agar semua pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tidak lagi menutup mata atas pelanggaran yang nyata ini. Karena diamnya aparat bisa dimaknai sebagai bentuk persetujuan diam-diam terhadap kerusakan yang terus terjadi di depan mata.
(Siswanto)














