Maraknya Galian C Ilegal di Desa Liangan, Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Aktivitas penambangan liar terus merajalela di sejumlah daerah di Indonesia, dan kini giliran Desa Liangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang menjadi sorotan. Di RT 01 RW 03 desa tersebut, praktik galian C ilegal diduga semakin menjadi-jadi tanpa kendali dan nyaris tanpa hambatan. Setiap hari, alat berat dan truk-truk pengangkut tanah dan batu terlihat hilir mudik, menggali dan mengangkut material tambang dari lahan terbuka yang terletak tak jauh dari permukiman warga.(8/7/2025)

Kegiatan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama karena lokasi tambang tersebut tidak memperlihatkan adanya papan informasi legalitas, tidak menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan tidak disertai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional. Keberadaan tambang yang diduga tidak berizin ini sangat meresahkan warga.

Menurut keterangan sejumlah warga, dampak aktivitas tambang sudah sangat terasa. Jalan-jalan desa yang semula masih layak digunakan, kini rusak parah akibat dilalui truk-truk bertonase besar. Selain itu, polusi debu akibat aktivitas penambangan dan kendaraan tambang telah mengganggu pernapasan warga, terutama anak-anak dan lansia. Lebih dari itu, kondisi geografis lokasi yang berada di lahan miring dan terbuka, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana longsor dan banjir di musim penghujan mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang paling mengecewakan bagi masyarakat adalah tidak adanya tindakan tegas dari pihak yang seharusnya berwenang. Aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi teknis lainnya, terkesan tidak menggubris aktivitas tambang yang dilakukan secara terang-terangan tersebut. Warga bahkan menilai, ada dugaan pembiaran sistematis dan kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu.

“Setiap hari kami lihat sendiri, alat berat menggali dan truk-truk membawa tanah pergi. Ini jelas merusak lingkungan dan jalan kami. Tapi sampai sekarang, tidak ada yang menindak. Seolah-olah dibiarkan saja,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

READ  Pria 22 Tahun, Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polres Sekadau

Kondisi ini membuat warga Desa Liangan akhirnya menyuarakan tuntutan mereka secara terbuka. Mereka mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan verifikasi, evaluasi, dan penindakan terhadap lokasi tambang ilegal tersebut. Warga juga meminta jajaran Polsek dan Koramil Ungaran Timur agar bertindak cepat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang tidak sah di wilayah mereka.

Tak hanya itu, masyarakat juga menagih tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Semarang yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan lingkungan dan menjaga keselamatan warga. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan utama warga, agar tidak ada lagi pelaku pelanggaran hukum yang kebal atau dilindungi oleh kekuasaan.

“Kami hanya ingin hidup tenang, jalan desa kami kembali baik, dan udara bersih. Jangan sampai ada korban dulu baru semua sibuk. Pemerintah dan aparat harus turun tangan sekarang, bukan nanti,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Fenomena galian C ilegal ini menjadi cermin dari buruknya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan potensi korupsi struktural yang menghantui sektor pertambangan rakyat. Bila dibiarkan terus menerus, kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk dalam konteks kepatuhan terhadap hukum di Kabupaten Semarang.

Warga Desa Liangan berharap agar semua pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tidak lagi menutup mata atas pelanggaran yang nyata ini. Karena diamnya aparat bisa dimaknai sebagai bentuk persetujuan diam-diam terhadap kerusakan yang terus terjadi di depan mata.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Berita Terbaru