Bantuan Perahu Jadi Lahan Uang: Dugaan Gratifikasi dan Intimidasi Cederai Nelayan Ciemas

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat info. Sukabumi –Kasus dugaan pungutan liar dalam program bantuan perahu di wilayah pesisir Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapat bantuan yang dijanjikan, dua nelayan justru harus menanggung beban finansial dan tekanan psikis akibat proses yang penuh kejanggalan.

Nuryaman dan Dihan, dua nelayan dari pesisir selatan Sukabumi, mengaku diminta membayar uang sebagai “syarat administratif” agar dapat mengakses bantuan perahu dari pemerintah. Permintaan tersebut berasal dari oknum aparatur desa, termasuk Kepala Desa Ajat, yang disebut langsung menerima sebagian dana tersebut.

“Awalnya kami diminta Rp30 juta. Disuruh DP Rp10 juta dulu. Belakangan diminta tambah lagi jadi Rp33 juta, katanya untuk tambahan biaya dinas dua juta rupiah,” ungkap Nuryaman kepada awak media.(7/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total permintaan itu, Nuryaman mengaku telah menyerahkan Rp21 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Kades Ajat dan dibuktikan melalui kwitansi resmi bertanda tangan serta stempel desa.

Namun hingga berita ini diturunkan, perahu yang dijanjikan tak kunjung datang. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada kejelasan, dan tidak ada tanggung jawab. Yang ada justru tekanan.

Lebih mengejutkan, menurut pengakuan korban, setelah mempertanyakan hak mereka, justru muncul tindakan intimidatif dari oknum perangkat desa dan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial AH. Situasi ini memperburuk trauma dan ketakutan di kalangan masyarakat pesisir.

Unsur Gratifikasi dan Jual-Beli Pengaruh

Kasus ini kini ditangani oleh kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, yang menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar penipuan atau penggelapan biasa. Ada indikasi kuat terjadinya gratifikasi, suap, dan jual-beli pengaruh yang melibatkan lebih dari satu aktor.

“Berdasarkan keterangan pelapor, ada korelasi antara permintaan uang dan janji bantuan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini bentuk dugaan gratifikasi yang terstruktur,” kata Efri.

READ  Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan 

 

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal yang mungkin dikenakan bukan hanya 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan), tetapi bisa berkembang ke arah dugaan gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“Buying and selling influence atau jual beli pengaruh bisa dikenakan di sini. Apalagi jika benar ada intervensi oknum anggota dewan. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Wajah Buram Program Bantuan

Apa yang terjadi di Ciemas mencerminkan wajah buram dari banyak program bantuan pemerintah di daerah. Ketika program dirancang untuk rakyat kecil, justru dimanipulasi oleh elite lokal menjadi ladang uang. Kepala desa bukan lagi pelayan masyarakat, tapi menjadi gerbang birokrasi yang harus “dibayar” agar rakyat bisa mendapatkan haknya.

“Ini bukan hanya soal dua nelayan. Ini soal sistem yang memfasilitasi pemalakan atas nama negara,” ujar seorang aktivis lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Saat ini publik menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tagar #UsutTuntas dan #TangkapOknumKorup mulai bergema di media sosial. Akun-akun seperti @dedimulyadi71, @polres.sukabumi_ hingga @kejarikabsukabumi mulai ditandai netizen agar segera turun tangan.

Masyarakat berharap penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Perlu ada keberanian hukum untuk menelusuri aliran uang, memanggil oknum legislatif, dan menindak segala bentuk intimidasi terhadap pelapor.

Keadilan untuk nelayan Ciemas adalah ujian bagi negara.

Jika aparat menutup mata, maka pesan yang tersampaikan adalah: menjadi miskin dan jujur di negeri ini hanya akan membuatmu dibungkam.

Sumber: Tim kuasa hukum pelapor EDMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik
Viral Podcast Soal PO Bahan Makanan, Kepala SPPG Lembursitu 2 Tegaskan Hanya Terjadi Miskomunikasi Internal
Empat Bulan Berjalan Upah Pekerja Proyek Jalan Diduga “Digantung”, Pemborong dan Pihak CV Saling Tuding, Pengawasan Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan
Perbedaan Data Pengadaan Bahan di Dapur SPPG Lembursitu 2 Muncul, Pengelola Beri Penjelasan
IKA Jayabaya Adakan Buka Puasa Bersama Alumni Dan Anak Yatim
Skandal Dugaan Sunat Bantuan PKH di Garut Mencuat ke Publik: KKS Dikolektif, Uang KPM Tinggal Separuh
Pernyataan Berubah dalam Hitungan Hari, Oknum Guru PKBM Bintang Mandiri Diduga Sampaikan Informasi Menyesatkan
Diduga Bobrok dan Lemahnya Pengawasan DPU Sukabumi, Pekerja Proyek Jalan Belum Dibayar Hampir Empat Bulan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:11 WIB

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:11 WIB

Viral Podcast Soal PO Bahan Makanan, Kepala SPPG Lembursitu 2 Tegaskan Hanya Terjadi Miskomunikasi Internal

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:52 WIB

Empat Bulan Berjalan Upah Pekerja Proyek Jalan Diduga “Digantung”, Pemborong dan Pihak CV Saling Tuding, Pengawasan Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:33 WIB

Perbedaan Data Pengadaan Bahan di Dapur SPPG Lembursitu 2 Muncul, Pengelola Beri Penjelasan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:03 WIB

IKA Jayabaya Adakan Buka Puasa Bersama Alumni Dan Anak Yatim

Berita Terbaru

Info Jabar

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:11 WIB