Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Tangerang-Hasan Bendot pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA, kontraktor pembangunan Proyek Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kronjo, diduga telah menebar fitnah dan ancaman terhadap Bocah Angon ( Imron RSadewo) Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga merupakan Redaktur salah satu media Online dan Surat Kabar Nasional di Indonesia. Minggu (06/07/25)

Persoalan bermula saat Imron R Sadewo beserta Tim melakukan investigasi di lokasi proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh Hasan Bendot selaku pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA.

Saat investigasi di lokasi proyek, semua pekerja tidak memakai APD dan Diduga Dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, saat itu melakukan live di akun tiktok dengan menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek yang berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran yang diakibatkan dikerjakan tidak profesional oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan media oline lokal dan nasional menayangkan pemberitaan dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. bahkan Organisasi Wartawan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) memberikan respon yang serius.

Menanggapi banyaknya pemberitaan pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan tidak profesional dan tidak mengacu ke RAB, serta penayangan live di Tiktok Bocah Angon, Hasan Bendot melakukan sangkalan di beberapa media online dengan narasi menebar fitnah dan ancaman terhadap Imron R Sadewo pemilik akun tiktok Bocah Angon.

Mengutip dari beberapa berita sangkalan yang terbit, Hasan Bendot diminta uang Rp 2 juta oleh Bocah Angon dan akan melaporkan Imron R Sadewo ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

” Saya tidak kenal sama Bocah Angon, menerima pesan WhatsApp dari pemilik akun Bocah Angon meminta uang Rp 2 juta.

Saya sudah tanya ke Ahli Hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik, sesuai UU ITE mereka akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang, atau bila perlu ke Polda Banten”, jelas Hasan Bendot.

Imron R Sadewo saat ditemui wartawan di kediamannya Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan,” Saya tidak pernah meminta uang kepada Hasan Bendot, saya bersama Tim Investigasi di lokasi proyek, live di Tiktok itu memang berdasarkan fakta di lapangan, sudah puluhan media online lokal dan nasional yang tayang terkait dugaan penyimpangan pengerjaan proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA, jangan menebar fitnah dan ancaman melalui sangkalan pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media online, dan itu harus dibuktikan oleh Hasan Bendot, Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN berdasarkan bukti bukti yang ada untuk menentukan langkah langkah yang perlu diambil, dan apabila perlu melalui jalur hukum”, ujarnya.

READ  Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN

Arpendi, CLFE Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, mengatakan akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot kepada Imron R Sadewo Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, yang tayang di beberapa media online.

” DPP RJN akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot terhadap Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, itu bukan hanya pencemaran nama baik, karena sudah jelas jelas melanggar pasa18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers :
Kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal ini menegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, papar Arpendi CLFE.

Sumber : DPP RJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar Rp100 Ribu, Riwayat MyPertamina Hanya Catat 3 Liter: SPBU 54.641.31 Adan-Adan Gurah Diminta Klarifikasi Selisih Transaksi
Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy
Wakil Pemuda Adat Dukung Pengelolaan Blok Masela, Pertambangan Buru Juga Harus Jadi Prioritas
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Kemenag Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komunikasi Publik yang Transparan dan Dekat dengan Masyarakat
Jangan Buru Monyet Liar Sendiri! BBKSDA Ingatkan Bisa Picu Serangan Lebih Agresif
Prof. dr. Terawan Soroti Pentingnya Inovasi Kesehatan Otak di Indonesian Brain Forum UPNVJ-UPN Veteran Jakarta
Bukukan Penerimaan PT Siloam International Hospitals Tbk Meningkat 10,6 Persen , Bamsoet Ingatkan Industri Rumah Sakit Harus Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi Dunia
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bayar Rp100 Ribu, Riwayat MyPertamina Hanya Catat 3 Liter: SPBU 54.641.31 Adan-Adan Gurah Diminta Klarifikasi Selisih Transaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Wakil Pemuda Adat Dukung Pengelolaan Blok Masela, Pertambangan Buru Juga Harus Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:28 WIB

Kemenag Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komunikasi Publik yang Transparan dan Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru