Dugaan Modus Bantuan Fiktif, Nelayan Sukabumi Tertipu Puluhan Juta oleh Oknum Kades

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Kedua nelayan itu didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Nuryaman dan Dihan diduga ditipu oleh oknum kepala desa tersebut. Mereka awalnya ditawari Kades akan mendapatkan bantuan perahu. Namun, dituntut membayar hingga dua nelayan itu mengeluarkan uang puluhan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum Kades itu tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu sampai Rp 29 juta. Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp 33 juta.

“Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp 29 juta,” ujar Nuryaman kepada Tribun usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu sore.

Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum Kades itu dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak Andri, udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang,” kata Nuryaman.

Di tempat yang sama, Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan mengatakan, pihaknya melaporkan oknum kades itu dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dachi pun menguraikan runtutan kronologi dugaan penipuan oleh oknum Kades Mandrajaya terhadap dua kliennya.

Dachi mengatakan, sekira bulan Januari 2025, oknum Kades itu menyuruh anggotanya mendatangi Nuryaman dan Dihan untuk menawarkan bantuan perahu.

“Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan Kades, Kades menyampaikan kepada klien kami bahwa bantuan itu ada tapi harus ditebus. Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu itu kan pasti berusaha,” ujar Dachi.

Dachi menjelaskan, kedua nelayan itu pun telah membayarkan uang yang diminta oknum Kades, dimana Dihan membayar secara bertahap selama tiga kali hingga terkumpul uang Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali sampai terkumpul Rp 29 juta.

READ  Sukabumi Terlalu Luas untuk Diurus Sendiri: Seruan Pemekaran Menguat, Pemerintah Diam

“Nah, pada bulan Maret dijanjikan bahwa unit bantuan itu diserahkan kepada klien kami, tapi kenyataannya nihil, tidak ada realisasinya, uangnya kemana, perahunya tidak ada. Nah, saking penasarannya klien kami karena sudah dijanjikan bulan Maret, setelah lebaran mereka ketemu lah dengan Kepala Desa, mereka menagih atas janji Kepala Desa tersebut,” ucap Dachi.

Saat ditemui, saat itu oknum Kades Mandrajaya mengajak bertemu dengan anggota dewan.

“Yaudah katanya gini kalau kalian tidak percaya yasudah kita ketemu dengan Dewan Andri Fraksi PPP. Klien kami berdua diajak lah ke rumah pak Andri dan ketemu pak Andri di sana, Dewan Andri menyampaikan bahwa perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025, sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025 tak ada realisasi perahu tersebut,” urai Dachi.

Dari sana, kecurigaan pun dirasakan Nuryaman dan Dihan hingga mereka melaporkan kasus itu ke polisi. Dachi pun menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, karena menggunakan stempel Kades untuk kwitansi pembayaran bantuan perahu itu.

“Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi atas pelaporan yang hari ini kami sampaikan serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik yang menyalahkan wewenang itu,” kata Dachi.

“Yang sadisnya lagi kwitansi ditanda tangani oleh pak Ajat dan memakai stempel Kepala Desa Mandrajaya, ini yang disayangkan, apakah ini jualnya secara pribadi atau jualnya mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa, biarkan nanti penegakkan kasus ini seperti apa

Yang pasti kami hari ini benar-benar serius membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar dia.

Sementara itu, Ratna Mustikasari yang juga Kuasa Hukum Nuryaman dan Dihan, meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut. Ia pun berharap keadilan berpihak kepada nelayan yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Bahwa apa yang kita lakulan hari ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal perkara ini, karena perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung, menjadi contoh bagi warganya, tetapi ini kebalikannya. Jadi mari bersama-sama kita kawal perkara ini sampai kedua klien kami mendapatkan keadilan,” kata Ratna Mustikasari.

 

Sumber: Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru
Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan
Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik
Anggaran Rp5,9 Miliar Dipersoalkan,Proyek Lapang Sekarwangi Dinilai Abaikan Krisis Warga dan Potensi Risiko Tata Ruang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:47 WIB

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru

Jumat, 17 April 2026 - 08:41 WIB

Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi

Rabu, 15 April 2026 - 04:00 WIB

Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 01:31 WIB

Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan

Berita Terbaru