Suararakyat.info.Deli Serdang,Sumut–Tragedi kemanusiaan terjadi di kawasan Jl. Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ratusan warga yang telah menempati lahan eks HGU PTPN II selama puluhan tahun digusur secara paksa oleh aparat gabungan. Tanpa putusan pengadilan yang inkrah, rumah-rumah rakyat, sekolah PAUD, rumah ibadah, dan fasilitas umum diratakan alat berat.
Warga dan aktivis menyebut penggusuran ini sebagai kejahatan kemanusiaan demi kepentingan proyek hunian mewah yang diduga milik pengusaha nasional dan asing. Nama CitraLand mencuat sebagai pemilik proyek, dengan dugaan keterlibatan mafia tanah dan oknum pejabat daerah.
“Ini bukan hanya penggusuran, ini pembantaian hak asasi rakyat kecil. Tanpa surat pengadilan, tanpa ganti rugi. Negara gagal melindungi rakyatnya,” ujar Dr. Bernard BBBI Siagian, Ketua DPP GAKORPAN, Minggu (1/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya warga yang jadi korban, jurnalis juga mengalami penghalangan saat meliput. Ketua Umum PPWI, Prof. Dr. Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang menghalangi wartawan saat meliput peristiwa di Sampali dan Mandoge.
Kepala Desa Sampali juga dilaporkan melarikan diri dari wawancara dan melontarkan hinaan kepada wartawan. Hal ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Mimpi Buruk Bernama Proyek Pembangunan
Aktivis menuding proyek yang menggunakan status HGB dari lahan eks HGU PTPN II tersebut cacat hukum. Masa HGU sudah habis, dan rakyat yang telah tinggal lebih dari 20 tahun semestinya menjadi prioritas penerima hak atas tanah, bukan diusir.
“Kalau tanah ini diserahkan ke pengusaha besar, lalu rakyat kecil dikorbankan, itu namanya kolonialisme gaya baru. Jangan jadikan proyek ASTA CITA 2045 sebagai dalih menindas,” kata Bunda Farida Sebayang yang merupakan aktivis dan juga Srikandi di Organisasi PPWI
(Dr.Bernard)














