Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja yang masih kerap terjadi di dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pemberi kerja menghentikan praktik tersebut.
Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus penegasan bahwa tindakan menahan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan.
“Penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan atau tekanan terhadap pekerja, dan bertentangan dengan asas kebebasan dalam hubungan kerja,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (20/5/2025).
Melalui surat edaran tersebut, para kepala daerah diminta untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan, lembaga, atau institusi yang mempekerjakan tenaga kerja.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan yang selama ini menyoroti praktik semacam itu. Selama bertahun-tahun, sejumlah perusahaan diketahui menjadikan penahanan ijazah sebagai bentuk “jaminan” agar pekerja tidak keluar secara sepihak atau demi menjaga loyalitas, meski praktik ini melanggar hak asasi dan hukum ketenagakerjaan.
“Ini langkah yang sudah lama ditunggu. Kami berharap surat edaran ini diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai hanya jadi formalitas,” ujar Nuraini, Ketua Federasi Buruh Merdeka Indonesia.
Menaker juga menegaskan bahwa hubungan kerja harus didasari pada kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan, dan perusahaan diminta untuk mencari mekanisme lain yang sah dan adil jika ingin menjaga komitmen pekerja terhadap kontrak kerja.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap dunia kerja di Indonesia semakin sehat dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kepala daerah diimbau segera mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya masing-masing, serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas, untuk menciptakan ekosistem kerja yang manusiawi, produktif, dan berkeadilan.
(Az/Hs)














