Suararakyat.info.Jakarta– Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, sebagai bagian dari upaya penyesuaian bertahap yang telah berlangsung sejak 2015.Sabtu 11/01/2025
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.
“Usia pensiun yang dimaksud adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan batas wajib berhenti bekerja,” jelas Indah dalam keterangan resminya. Pekerja tetap dapat bekerja setelah usia pensiun jika diizinkan perusahaan, dengan opsi menerima manfaat pensiun maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan Bertahap hingga 2043
Sejak diterapkan pada 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan di 56 tahun dan direncanakan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan proyeksi, program tersebut berpotensi mengalami defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah pekerja tetap, dengan rincian 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% kontribusi pekerja.
Tidak Meningkatkan Beban Iuran
Indah menegaskan, perubahan usia pensiun tidak akan memengaruhi besaran manfaat pensiun atau menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, manfaat pensiun minimum adalah Rp393.500, sedangkan maksimum mencapai Rp4.718.200 per bulan.
Harmonisasi Program Pensiun
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengharmonisasi berbagai program pensiun di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja, memanfaatkan bonus demografi, serta mengantisipasi tantangan populasi menua di masa depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
(*)














