Diduga Karena Utang Rp200 Ribu, Seorang Warga Disita Motornya Secara Paksa di Kerinci Kanan

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.imfo.Kerinci Kanan, Siak – Dugaan tindak pidana perampasan disertai kekerasan terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di kawasan perumahan Afdeling VIII PT MASA, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang warga bernama Julianus Lase (39), mengaku mengalami perampasan sepeda motor oleh seorang pria yang dikenalnya, bernama Antoni Pardede, dengan dalih utang belanja yang belum dibayar.

Menurut laporan resmi yang dilayangkan Julianus ke Polsek Kerinci Kanan pada 18 Mei 2025, kejadian bermula saat ia bermaksud menuju rumah saudaranya di Afdeling VI PT MASA. Dalam perjalanan, ia singgah di kediaman Antoni di Afdeling VIII, dengan niat menanyakan jumlah utang belanja yang masih tersisa di warung milik Antoni.

“Saya tanya berapa utang saya, Antoni jawab sekitar Rp200 ribu lebih. Saya bilang saya akan bayar setelah pulang dari rumah abang saya, tapi dia bersikeras harus dibayar saat itu juga,” ujar Julianus dalam laporannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya menolak permintaan waktu, Antoni diduga merampas kunci sepeda motor milik Julianus, yakni Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi BM 3421 SAI, dan bahkan mencoba memukul Julianus. Beruntung, pukulan itu tidak mengenai korban karena berhasil dielakkan. Setelahnya, Antoni diduga membawa sepeda motor Julianus ke rumahnya dan menyita kendaraan itu secara paksa.

Julianus, yang merasa menjadi korban perampasan dan upaya kekerasan, kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Keesokan harinya, ia didampingi oleh beberapa rekan wartawan bernama Heppynes, Dopenius, dan Astuti, melapor ke Polsek Kerinci Kanan.

READ  Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara 

Sebelum pelaporan ke pihak berwajib, para wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian, termasuk ke rumah Antoni Pardede. Dari penelusuran mereka, benar bahwa sepeda motor milik Julianus terlihat berada di rumah Antoni. Bahkan saat diwawancara, Antoni mengakui bahwa motor tersebut disita olehnya karena Julianus belum membayar utang.

“Kereta itu saya sita semalam,” ujar Antoni singkat kepada wartawan.

Julianus menjelaskan bahwa utang yang dimaksud berasal dari pembelian 4 liter bensin dan sebungkus rokok merk Filas yang ia beli secara bon di warung milik Antoni. Ia tidak menolak untuk membayar, hanya meminta waktu hingga kembali dari rumah saudaranya. Namun sayangnya, situasi berubah menjadi insiden yang ia anggap sebagai perampasan.

Pihak kepolisian Polsek Kerinci Kanan telah menerima laporan tersebut dan diharapkan segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian atau perampasan disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat, terutama karena nominal utang yang relatif kecil tidak seharusnya berujung pada tindakan main hakim sendiri. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.


(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru