Pembabatan Mangrove di Kubu Ilegal dan Terindikasi Dibiarkan, Dr. Herman Hofi Law Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak, Kalbar-Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, mengecam keras maraknya pembabatan hutan mangrove di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR).Selasa, 6/5/2025

Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya penegakan peraturan oleh aparat serta institusi terkait.

“Pembabatan mangrove ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Sayangnya, penegakan hukum sangat lemah dan bahkan terkesan dibiarkan,” ujar Dr. Herman dalam keterangannya.

Hutan mangrove di Kubu merupakan salah satu ekosistem mangrove terluas di Kalimantan Barat, dengan luas mencapai 129.604 hektare—sekitar 75,84 persen dari total luasan mangrove di provinsi ini. Namun, kawasan penting tersebut kini mengalami degradasi serius akibat pembalakan liar dan konversi lahan tanpa izin.

Dr. Herman menegaskan bahwa pembabatan mangrove di Kubu bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penebangan di kawasan hutan mangrove bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologisnya sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku pembabatan liar dapat mencapai 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini, tindakan hukum konkret belum terlihat.

Minimnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kurangnya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperparah situasi. Ironisnya, pemerintah justru menganggarkan program restorasi mangrove, namun tidak dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran yang berlangsung.

Dalam pandangan Dr. Herman, sikap pasif aparat merupakan bentuk ketidakkonsistenan negara dalam melindungi lingkungan. Ia menekankan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, pembabatan mangrove dapat dikenai sanksi sebagai delik formal maupun material.

“Negara tidak boleh tunduk pada pelaku perusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Herman.

Narahubung: Dr. Herman Hofi Law, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik

(Jono/98)

READ  Negara Dirampok di Jalur Resmi: Dr. Herman Hofi Law Bongkar Skema Penyelundupan Emas di Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB