Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramadhani Soroti Penggunaan Lapdek. Ini Kata Politisi PKS

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyoroti terkait status hukum mengenai pemakaian lapang merdeka (Lapdek) oleh Pemerintah Kota Sukabumi dalam kegiatan dua event besar yang berlangsung dilapangan Lapdek.

Hal tersebut disampaikan oleh Danny Ramdhani Politisi Partai PKS dalam keterangan #tiktok @dannyramdhan1. Minggu ( 4/05/2025).

Menurutnya Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu yang menjadi sorotan anggota DPRD dari Fraksi PKS ini mengenai perlunya akuntabilitas pengelolaan aset publik.

“Pemkot harus menyampaikan besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari pemakaian lapdek, dan juga skema perhitungan tarif sewanya,” tuturnya

Danny menyebut Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD.

Dirinya juga memberikan masukan kepada pihak Pemkot Sukabumi terkait penggunaan fasilitas lainnya, seperti GOR Merdeka.

“Itu juga bisa dipertimbangkan untuk kegiatan non olahraga yang bersifat komersial tentunya, namun dengan persyaratan yang ketat, terutama ada jaminan tidak merusak fasilitas yang ada dan memberikan kontribusi bagi PAD,” bebernya

READ  Dapur MBG SPPG Sasagaran 2 Kebonpedes Disorot, Dugaan Izin Tak Sinkron dan Limbah Ganggu Warga

Ketika dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.

Ia menyebut bahwa regulasi lama, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi dan mempersilahkan untuk mempertanyakan ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

“Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” jelas Ganjar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah membenarkan bahwa Perwal tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

“Perwal No. 4 Tahun 2017 saat ini masih berlaku, tapi sedang proses revisi guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, revisi regulasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek.

“Tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik secara luas,” pungkasnya

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot
Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:14 WIB

Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan

Berita Terbaru