Bongkar Kongkalikong Mafia Migas Antarprovinsi: Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Riau-Praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, skandal tersebut melibatkan dugaan kongkalikong antarprovinsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dugaan ini bermula dari viralnya sebuah video di platform TikTok, yang menampilkan aktivitas distribusi BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk dijual secara ilegal.

Video pendek yang diunggah akun TikTok “Mataxpos” memperlihatkan indikasi kuat adanya penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Namun, tak lama setelah viral, video tersebut mendadak raib. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya upaya intervensi dari seorang berinisial Ad, yang mengaku mewakili perusahaan terkait.(28/4/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Ad mengonfirmasi bahwa dirinya diperintah oleh Kanza, yang disebut sebagai Humas dari kantor pusat perusahaan di Padang, Sumatera Barat. Ad bahkan menyebutkan nama Joni Sikumbang sebagai pemilik perusahaan yang terlibat.

“Kanza yang meminta supaya VT dan berita itu dihapus. Saya hanya menjalankan perintah,” ujar Ad dalam pesan tertulis yang diterima awak media.

Setelah melalui berbagai negosiasi dan tekanan, pemberitaan di media Mataxpos serta video TikTok terkait akhirnya ditakedown, dengan alasan pemberitaan tersebut dianggap “tidak berdasar.” Namun demikian, beberapa jurnalis sempat mengamankan salinan video tersebut sebagai bukti investigasi lebih lanjut

PT Patra Andalas Sukses (PAS) menjadi nama yang santer disebut dalam skandal ini. Tuduhan utama yang diarahkan adalah dugaan penyalahgunaan izin Niaga Umum BBM untuk melakukan distribusi tidak sah ke wilayah lain, melanggar peruntukan izin yang seharusnya.

Namun dalam klarifikasi resminya, PT PAS membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Dalam siaran pers tertanggal 21 April 2025, pihak perusahaan menegaskan bahwa semua aktivitas bisnis mereka telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen seperti Surat Jalan dan Delivery Order (DO).

“PT PAS tidak pernah mendistribusikan BBM tanpa dokumen resmi. Kami menjalankan audit internal berkala dan menggunakan peralatan pengukur volume yang telah terstandardisasi,” jelas perwakilan hukum PT PAS.

READ  Mafia BBM Diduga Ancam Kebebasan Pers: Puluhan Anggota Grup Khairudin, Manejer SPBU 14.282.683, Kroyok Enam Wartawan di Pekanbaru

Pihak perusahaan juga menepis tudingan keterlibatan dalam penyelundupan BBM ke korporasi besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seraya mengklaim tidak pernah memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Meskipun ada bantahan resmi dari pihak manajemen, sejumlah sumber investigatif yang berbicara dengan syarat anonim mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan distribusi BBM ini sudah berlangsung lama, melibatkan jaringan rapi yang melintasi batas provinsi.

“Modusnya adalah memanfaatkan legalitas izin INU untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu sebagian dialihkan ke konsumen industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi, dengan harga lebih tinggi,” ujar salah satu narasumber di Riau.

Jaringan ini diduga melibatkan lebih dari satu entitas perusahaan dan memiliki jalur distribusi terselubung yang sulit dilacak tanpa adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyelidikan intensif.

Kerugian Negara dan Seruan Investigasi Lanjutan

Praktik penyelundupan BBM subsidi jelas menimbulkan kerugian negara. Selain menekan anggaran subsidi BBM, permainan ini juga berpotensi merusak mekanisme pasar, menciptakan kelangkaan, dan memperburuk ketidakadilan distribusi energi nasional.

Melihat besarnya skala dugaan kasus ini, sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya terhadap perusahaan yang disebut, tetapi juga terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.

Kasus dugaan mafia migas antarprovinsi ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Ketegasan dalam mengungkap praktik ilegal ini akan menentukan arah pemberantasan mafia migas ke depan.

Sementara itu, masyarakat dan media dituntut untuk terus mengawal kasus ini agar tidak “mati” di tengah jalan seperti banyak kasus serupa lainnya.

Seperti kata pepatah, “kebohongan akan terbongkar, cepat atau lambat.” Kini publik menunggu, apakah kebenaran akan benar-benar terungkap.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka
Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti
FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 05:21 WIB

Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:13 WIB

Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka

Berita Terbaru