Aktivis GMB Desak Rotasi Kepala Sekolah SDN Karya Mukti 1 dan Korwil Banyuresmi Usai Dugaan Kekerasan Guru

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Garut- Aktivis GMB Ary Nurjaly, SH, yang menyesalkan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah oleh seorang guru. Ary menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan moralitas di lingkungan pendidikan.22/4/2025

“Lemahnya akhlak dan moral seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan, justru mencoreng wajah dunia pendidikan. Sistem pengawasan Dinas Pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ary kepada

Pendidikan adalah pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Jika pemimpin di sektor ini tidak memberikan teladan yang baik, dampaknya akan sangat buruk bagi generasi muda kita,” ujar salah satu Aktivis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 10 tentang koordinator Pendidikan kecamatan pasal 10 ayat 1 mengatakan bahwa tugas korwil Pendidikan kecamatan adalah melakukan koordinasi pelayanan administrasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian,

Aktivis dan LSM juga menyoroti pentingnya pemahaman ASN dan guru terhadap etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Mereka menilai perlunya peningkatan pembinaan etika sebagai pengajar agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

READ  Diduga Intimidasi Wartawan, Pria Mengaku Ketua Peradi Bogor Tuntut Takedown Berita Soal Perizinan Perumahan

Ia menambahkan bahwa moralitas pendidik harus menjadi perhatian utama dalam sistem pendidikan.

“Jika seorang guru bisa bertindak kasar di depan murid, maka ini adalah rapor merah dunia pendidikan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 35 dan Pasal 38, pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan adalah bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, setiap unit kerja, termasuk Korwil, memiliki tugas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di bawah wilayah kerjanya.

 

(Gawaris Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru