Suararakyat.info.Jakarta – PT Duta Palma Group menghadapi dakwaan berat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025), negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerugian terhadap perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp 73,9 triliun.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho mengungkapkan bahwa korporasi tersebut, melalui sejumlah anak perusahaan seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific, menjalankan operasi perkebunan kelapa sawit secara ilegal sejak tahun 2004 hingga 2022. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta melakukan aktivitas usaha tanpa memenuhi kewajiban lingkungan dan legalitas lainnya.
Pencucian Uang dan Pengaburan Asal Dana
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana hasil kejahatan korupsi diduga dialirkan ke PT Darmex Plantations sebagai induk usaha, untuk kemudian digunakan dalam bentuk pembagian dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan setoran modal. Dana juga ditransfer ke perusahaan afiliasi seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo. Jaksa menyebut dana-dana tersebut digunakan untuk membeli atau menguasai aset, baik atas nama perusahaan maupun perorangan, guna menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.
Modus dan Dugaan Suap
Dalam rangka memperoleh izin usaha, Surya Darmadi selaku pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut, disebut beberapa kali bertemu Bupati Indragiri Hulu kala itu, Raja Thamsir Rachman. Melalui hubungan ini, sejumlah perusahaan memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun tidak memiliki izin prinsip, AMDAL, UKL, maupun UPL.
Sejumlah uang juga diduga diserahkan kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu untuk memuluskan proses perizinan, termasuk kepada Amedtribja Praja dan Manap Tambunan. Nilai suap bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan dalam proses pengurusan surat-surat teknis dan survei lahan.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Akibat dari praktik ini, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, dan sewa penggunaan kawasan hutan, tetapi juga mengalami kerusakan lingkungan yang masif akibat alih fungsi kawasan hutan. Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban kemitraan dengan masyarakat, termasuk tidak menyediakan 20 persen dari lahan perkebunan untuk kebun rakyat, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut menyebabkan konflik sosial yang meluas di masyarakat sekitar, memperparah dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan etika usaha yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Kerugian dan Keuntungan yang Tidak Sah
Jaksa merinci bahwa tindakan korupsi ini telah memperkaya PT Palma Satu hingga Rp 1,4 triliun dan USD 3,29 juta, PT Seberida Subur sebesar Rp 733,92 miliar dan USD 116.553, serta PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1,65 triliun dan USD 429.624. Sementara PT Panca Agro Lestari memperoleh Rp 877,74 miliar dan USD 1,58 juta, dan PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,47 triliun dan USD 2,47 juta.
Langkah Hukum dan Tuntutan
PT Duta Palma Group dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, disertai dakwaan sebagai korporasi yang melakukan pencucian uang. Surya Darmadi dan sejumlah direktur perwakilan perusahaan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian yang sangat besar serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sidang lanjutan akan menjadi ajang pembuktian dan penegakan hukum terhadap salah satu kasus korupsi korporasi terbesar dalam sejarah Indonesia.
(*)














