Skandal Perkebunan Sawit: Duta Palma Group Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – PT Duta Palma Group menghadapi dakwaan berat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025), negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerugian terhadap perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp 73,9 triliun.

Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho mengungkapkan bahwa korporasi tersebut, melalui sejumlah anak perusahaan seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific, menjalankan operasi perkebunan kelapa sawit secara ilegal sejak tahun 2004 hingga 2022. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta melakukan aktivitas usaha tanpa memenuhi kewajiban lingkungan dan legalitas lainnya.

Pencucian Uang dan Pengaburan Asal Dana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana hasil kejahatan korupsi diduga dialirkan ke PT Darmex Plantations sebagai induk usaha, untuk kemudian digunakan dalam bentuk pembagian dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan setoran modal. Dana juga ditransfer ke perusahaan afiliasi seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo. Jaksa menyebut dana-dana tersebut digunakan untuk membeli atau menguasai aset, baik atas nama perusahaan maupun perorangan, guna menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.

Modus dan Dugaan Suap

Dalam rangka memperoleh izin usaha, Surya Darmadi selaku pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut, disebut beberapa kali bertemu Bupati Indragiri Hulu kala itu, Raja Thamsir Rachman. Melalui hubungan ini, sejumlah perusahaan memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun tidak memiliki izin prinsip, AMDAL, UKL, maupun UPL.

Sejumlah uang juga diduga diserahkan kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu untuk memuluskan proses perizinan, termasuk kepada Amedtribja Praja dan Manap Tambunan. Nilai suap bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan dalam proses pengurusan surat-surat teknis dan survei lahan.

READ  Diduga Tidak Terealisasinya Anggaran Pembangunan Taman Desa Jayamekar Tahun 2023.Kok Bisa Ya? 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Akibat dari praktik ini, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, dan sewa penggunaan kawasan hutan, tetapi juga mengalami kerusakan lingkungan yang masif akibat alih fungsi kawasan hutan. Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban kemitraan dengan masyarakat, termasuk tidak menyediakan 20 persen dari lahan perkebunan untuk kebun rakyat, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.

Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut menyebabkan konflik sosial yang meluas di masyarakat sekitar, memperparah dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan etika usaha yang dilakukan oleh Duta Palma Group.

Kerugian dan Keuntungan yang Tidak Sah

Jaksa merinci bahwa tindakan korupsi ini telah memperkaya PT Palma Satu hingga Rp 1,4 triliun dan USD 3,29 juta, PT Seberida Subur sebesar Rp 733,92 miliar dan USD 116.553, serta PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1,65 triliun dan USD 429.624. Sementara PT Panca Agro Lestari memperoleh Rp 877,74 miliar dan USD 1,58 juta, dan PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,47 triliun dan USD 2,47 juta.

Langkah Hukum dan Tuntutan

PT Duta Palma Group dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, disertai dakwaan sebagai korporasi yang melakukan pencucian uang. Surya Darmadi dan sejumlah direktur perwakilan perusahaan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian yang sangat besar serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sidang lanjutan akan menjadi ajang pembuktian dan penegakan hukum terhadap salah satu kasus korupsi korporasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kota Sorong Sidak SPBU Sorpus, Pastikan Stok BBM Aman dan Antrean Segera Normal
DPR Kota Sorong Tinjau Depo Pertamina, Pastikan Stok BBM Tidak Ada Kelangkaan
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia
Imigrasi Ternate Bergerak Cepat Tangani Repatriasi Warga Hong Kong yang Meninggal Saat Wisata Diving di Maluku Utara
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Hangatkan Kebersamaan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak Jurnalis di Cirebon Belum Temui Titik Terang, Keluarga Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Beri Kepastian Hukum
SPBU Dungkan Kembali Disorot, Antrean Kendaraan Mengular hingga Sore Hari, Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken Diminta Diusut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:30 WIB

DPR Kota Sorong Sidak SPBU Sorpus, Pastikan Stok BBM Aman dan Antrean Segera Normal

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:00 WIB

DPR Kota Sorong Tinjau Depo Pertamina, Pastikan Stok BBM Tidak Ada Kelangkaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:06 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Imigrasi Ternate Bergerak Cepat Tangani Repatriasi Warga Hong Kong yang Meninggal Saat Wisata Diving di Maluku Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor

Berita Terbaru