Suararakyat.info.Tembilahan- Masyarakat kembali mempertanyakan komitmen dan ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam menertibkan angkutan barang dan penumpang. Pantauan di lapangan, hingga hari ini belum terlihat adanya aktivitas bongkar muat maupun penumpang di Terminal Bandar Laksamana, Parit 8 Tembilahan, yang rencananya akan difungsikan kembali sebagai terminal utama.(11/4/2025)
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhil, Herman pada 20 Maret 2025, terminal tersebut seharusnya mulai beroperasi kembali. Namun, hingga kini belum terlihat adanya upaya konkret dari pihak Dishub untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Seorang sopir angkutan barang yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas (overload), saat ditemui awak media, mengaku telah berkoordinasi dengan oknum petugas Dishub melalui sambungan telepon. “Saya sudah telepon dia (oknum Dishub), katanya sudah dikasih izin lewat karena dia juga sudah telepon pos jaga Dishub,” ujar sang sopir yang enggan menyebutkan nama oknum yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pengawasan di lapangan dan transparansi prosedur perizinan lalu lintas angkutan di wilayah Inhil.
Salah seorang warga, inisial I, juga menanggapi situasi tersebut dengan kekecewaan. Ia mengatakan bahwa informasi mengenai pengaktifan kembali Terminal Bandar Laksamana sudah tersebar luas melalui berbagai platform media sosial. “Tapi sampai sekarang masih sepi saja, tidak ada aktivitas terminal seperti mestinya. Seolah-olah tidak ada tindakan tegas dari Dishub,” ujarnya.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan implementasi kebijakan di lapangan. Masyarakat berharap Dishub Inhil segera mengambil langkah konkret dan tegas agar fungsi terminal kembali berjalan sebagaimana mestinya serta menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan umum maupun barang.
Diharapkan pula adanya pengawasan internal terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
(Syahwani)














