Suararakyat.info.Kuansing,Riau – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik CV. Adifa Meka Hara kembali beroperasi di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Padahal, pabrik ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat terkait dugaan manipulasi izin serta keberadaannya di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Terlihat jelas aktivitas di pabrik yang berada di tepi jalan kabupaten tersebut. Menariknya, operasional pabrik ini kembali berjalan setelah diresmikan oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dalam acara Komisioning Pabrik CV. Adifa Meka Hara pada Minggu (15/3/2025).
Komisioning sendiri merupakan proses yang memastikan bahwa fasilitas atau sistem yang baru atau diperbarui telah memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan. Namun, di balik peresmian ini, masih ada sejumlah pertanyaan besar mengenai legalitas pabrik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Manipulasi Perizinan
Sejak awal berdirinya, CV. Adifa Meka Hara sudah dihadapkan pada dugaan pelanggaran aturan, salah satunya adalah dugaan manipulasi perizinan. Pabrik ini diketahui menggunakan alamat yang berbeda dengan lokasi sebenarnya, yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Tak hanya itu, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial, sebelum akhirnya beberapa pemberitaan terkait di-take down oleh salah satu pemilik media.
Berdiri di Kawasan Terlarang?
Mengacu pada laporan Riauin.com, lokasi pabrik ini diduga berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Sesuai regulasi, kawasan berwarna pink dalam tata ruang tidak boleh dijadikan lokasi pabrik.
Kepala UPT KPH Kabupaten Kuansing, Abriman, membenarkan bahwa jika pabrik ini benar berada dalam kawasan HPK, maka seharusnya mereka tidak bisa mendapatkan izin.
“Jika benar itu berada di dalam kawasan HPK, mereka tidak akan mendapatkan izin,” ujar Abriman kepada wartawan pada 3 September 2023.

Selain itu, muncul kejanggalan lain terkait dokumen perizinan pabrik yang sempat tercatat di Desa Jake, padahal lokasi sebenarnya berada di Desa Muara Tiu Makmur. Perbedaan alamat ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan.
Pelepasan Lahan HPK, Benarkah Secepat Itu?
Pertanyaan besar yang kini muncul di masyarakat adalah, apakah proses pelepasan lahan HPK yang ditempati oleh CV. Adifa Meka Hara bisa dilakukan secepat itu? Mengingat proses administrasi dan legalisasi pelepasan kawasan HPK umumnya membutuhkan waktu lama serta persyaratan yang ketat.
Kasus ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang agar ada transparansi terkait legalitas pabrik dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
(Athia)














