Suararakyat.info.Gorontalo-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kabupaten Boalemo. Operasi ini dilakukan di Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.(10/03/2025)
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025), petugas menemukan bahwa minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah justru dikemas ulang dalam berbagai wadah bekas, seperti botol air mineral berukuran 1500 ml dan 600 ml, serta galon berkapasitas 22 liter. Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Terungkap dari Laporan Satgas Pangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Tim Satgas Pangan pada Kamis (13/2/2025), di mana Toko Asni diduga menjual minyak goreng kemasan Minyakita dengan harga Rp17.000 per liter, melampaui batas harga yang ditentukan pemerintah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketika petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang karyawan toko, Irman alias Ongky, sedang memindahkan minyak goreng dari kemasan asli Minyakita ke dalam galon berkapasitas 22 liter. Selain itu, puluhan botol bekas air mineral yang telah diisi ulang dengan minyak goreng turut ditemukan di tempat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik Toko Asni, Arnas alias Daeng Arnas, mengakui bahwa kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung sejak November 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, turut terlibat dalam proses pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi tersebut.
Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, Arnas mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp25 juta dari kegiatan ilegal ini. Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng Minyakita ke dalam kemasan bekas yang tidak memiliki label resmi atau informasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan cara ini, ia dapat menjual minyak tersebut dengan harga lebih tinggi, sehingga meraup keuntungan yang lebih besar.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian meliputi:
544 karton minyak goreng jenis bantal ukuran 1 liter
27 karton minyak goreng jenis pouch ukuran 2 liter
38 galon berisi minyak goreng Minyakita
87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi minyak goreng
34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi minyak goreng
109 galon kosong ukuran 22 liter
115 kardus bekas Minyakita
Berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan ulang
Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Arnas dan dua karyawannya terancam dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perdagangan ilegal. Mereka dijerat dengan:
Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polda Gorontalo Pastikan Penegakan Hukum Berjalan
Pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memiliki label resmi serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. Pemerintah bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
(Tim)














