Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Goreng Bersubsidi,Begini Kronologis nya

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Gorontalo-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kabupaten Boalemo. Operasi ini dilakukan di Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.(10/03/2025)

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025), petugas menemukan bahwa minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah justru dikemas ulang dalam berbagai wadah bekas, seperti botol air mineral berukuran 1500 ml dan 600 ml, serta galon berkapasitas 22 liter. Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Terungkap dari Laporan Satgas Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Tim Satgas Pangan pada Kamis (13/2/2025), di mana Toko Asni diduga menjual minyak goreng kemasan Minyakita dengan harga Rp17.000 per liter, melampaui batas harga yang ditentukan pemerintah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketika petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang karyawan toko, Irman alias Ongky, sedang memindahkan minyak goreng dari kemasan asli Minyakita ke dalam galon berkapasitas 22 liter. Selain itu, puluhan botol bekas air mineral yang telah diisi ulang dengan minyak goreng turut ditemukan di tempat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik Toko Asni, Arnas alias Daeng Arnas, mengakui bahwa kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung sejak November 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, turut terlibat dalam proses pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi tersebut.

Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, Arnas mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp25 juta dari kegiatan ilegal ini. Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng Minyakita ke dalam kemasan bekas yang tidak memiliki label resmi atau informasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan cara ini, ia dapat menjual minyak tersebut dengan harga lebih tinggi, sehingga meraup keuntungan yang lebih besar.

READ  Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba, Lima Tersangka Diamankan

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian meliputi:

544 karton minyak goreng jenis bantal ukuran 1 liter

27 karton minyak goreng jenis pouch ukuran 2 liter

38 galon berisi minyak goreng Minyakita

87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi minyak goreng

34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi minyak goreng

109 galon kosong ukuran 22 liter

115 kardus bekas Minyakita

Berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan ulang

Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Arnas dan dua karyawannya terancam dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perdagangan ilegal. Mereka dijerat dengan:

Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Gorontalo Pastikan Penegakan Hukum Berjalan

Pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memiliki label resmi serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. Pemerintah bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru