Di Duga Beroprasi Tanpa Ijin PBGSerta Langgar Hak Pekerja Dua Lembaga Masyarakat Soroti Pabrik di Kecamatan Pesantren

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaarakyat.info.Kediri – Sejumlah pabrik di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini diungkap dalam press Rilis Sapma PP Kota Kediri, Rekan Indonesia Jawa Timur,dan GPM Swahira dan pada Kamis (27/2/2025).

Ketua Sapma PP, Bagus Romadon, menyatakan ada sekitar 3 pabrik yang sudah beroperasi meski belum memiliki PBG. “Hal ini bertentangan dengan regulasi perizinan yang berlaku. Kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas agar aturan tetap ditegakkan,” ujarnya

Selain masalah perizinan, Bagus juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, beberapa perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan “Kami menerima laporan dari pekerja terkait Jaminan Sosial Bagi Pekerja Dan Bahkan Ada Salah Satu Pabrik Yang Telah Terjadi Kecelakaan Kerja Mengakibatkan Tangan Karyawan Patah Tulang Yang Mengakibatkan harus di lakukan tindakan operasi, Ini perlu perhatian serius,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Suwindo Jaya Bersatu, Markus menyampaikan bahwa perusahaannya Hanya Mengontrak Gudang Untuk Tempat produksi dan sudah berjalan kurang lebihnya dua tahun dan mengiyakan terkait 50 karyawan tidak terdaftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan serta berjanji di awal April akan segera mendaftarkan karyawan menjadi peserta jaminan sosial bagi pekerja ,” katanya.

READ  Tiga Wisatawan Diduga Tenggelam di Ujung Genteng, Satu Meninggal Dunia dan Dua Masih dalam Pencarian

Di sisi lain Budhi Sudharta selaku Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menjelaskan. Bahwa PT Suwindo telah melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja.

“Berdasarkan diskusi tadi 27 Februari 2025 bersama dinas Usaha Mikro Tenaga Kerja, HRD PT Suwindo Jaya Bersatu,BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan memang masih banyak pelanggaran, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tentu merugikan, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Saat terjadi kecelakaan, produksi terganggu dan ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung,” jelas Budhi.

Terkait sanksi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan komitmen PT Suwindo benar-benar dilaksanakan.

Jika dalam tahap pembinaan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Sanksi terberat kepada perusahaan yang melanggar adalah sanksi administratif berupa penutupan izin usaha. Kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan,” tegasnya.

 

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri
Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi
Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah
Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:06 WIB

Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:26 WIB

Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:20 WIB

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:21 WIB

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH

Berita Terbaru