Gara Gara Warisan Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan Adik Pembunuh Kaka Kandung.

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Polsek Kadudampit berhasil mengamankan F (53) pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan kakak kandungnya berinisial HG (55) di Kampung Ciparay RT 04 RW 01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku berhasil diamankan tak selang lama setelah melakukan aksi kejinya kepada kakanya pada Sabtu ( 22/2/ 2025) pagi.

“Tersangka saat itu karena dikepung oleh warga sehingga tersangka tidak bisa melarikan diri. Kemudian warga melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.” Kita secara cepat menghubungi polsek dan akhirnya tersangka berhasil diamankan polsek 1 jam setelah melakukan penganiayaan,” kata Bagus, Minggu (23/02).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masihkata, Bagus Sebelum membacok korban, tersangka terlebih dahulu terlibat cekcok dengan korban di rumah kontrakan tersangka di daerah Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Perselisihan itu merupakan persoalan harta warisan berupa tanah.

READ  Empat Pelaku Narkoba di kota Ambon, Berhasil Ditangkap Polda Maluku

” Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai yang langsung dihunuskan ke bagian kepala dan wajah korban hingga korban tewas di tempat.” Terangnya

Bagus menyebut bahwa hubungan mereka merupakan kakak adik. (Korban) datang ke rumahnya terjadi perselisihan berkenaan masalah waris tanah waris,” ungkap Bagus.

“Kemudian perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung dari pada korban melakukan penganiayaan kepada korban yang notabene adalah kakaknya dengan mengayunkan beberapa kali samurai,” ujarnya.

Bagus menegaskan Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu pasal 340, pasal 338, dan pasal 351 ayat 3.

“Untuk pasal yang diterapkan sementara yaitu 340 karena pembunuhan berencana 338 kemudian 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya.

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:58 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Berita Terbaru