Suararakyat.info.Sukabumi-Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Polsek Kadudampit berhasil mengamankan F (53) pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan kakak kandungnya berinisial HG (55) di Kampung Ciparay RT 04 RW 01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku berhasil diamankan tak selang lama setelah melakukan aksi kejinya kepada kakanya pada Sabtu ( 22/2/ 2025) pagi.
“Tersangka saat itu karena dikepung oleh warga sehingga tersangka tidak bisa melarikan diri. Kemudian warga melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.” Kita secara cepat menghubungi polsek dan akhirnya tersangka berhasil diamankan polsek 1 jam setelah melakukan penganiayaan,” kata Bagus, Minggu (23/02).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masihkata, Bagus Sebelum membacok korban, tersangka terlebih dahulu terlibat cekcok dengan korban di rumah kontrakan tersangka di daerah Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Perselisihan itu merupakan persoalan harta warisan berupa tanah.
” Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai yang langsung dihunuskan ke bagian kepala dan wajah korban hingga korban tewas di tempat.” Terangnya
Bagus menyebut bahwa hubungan mereka merupakan kakak adik. (Korban) datang ke rumahnya terjadi perselisihan berkenaan masalah waris tanah waris,” ungkap Bagus.
“Kemudian perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung dari pada korban melakukan penganiayaan kepada korban yang notabene adalah kakaknya dengan mengayunkan beberapa kali samurai,” ujarnya.
Bagus menegaskan Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu pasal 340, pasal 338, dan pasal 351 ayat 3.
“Untuk pasal yang diterapkan sementara yaitu 340 karena pembunuhan berencana 338 kemudian 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun,” pungkasnya.
(Prim RK)














