Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat psikotropika tanpa izin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial SS (24), seorang warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran obat psikotropika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Minggu (8/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan psikotropika yang diduga akan diedarkan oleh pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya:

18 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg

16 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg

8 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg

6 butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg

1 unit telepon genggam

1 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara daring melalui media sosial. Pelaku menyebutkan bahwa dirinya memesan barang tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM.”

READ  Peras Para Korbannya Saat Keluar dari Hotel, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Oknum Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Modus transaksi yang digunakan oleh penjual diduga menggunakan sistem tempelan, yakni pembeli diberikan titik lokasi melalui peta digital atau aplikasi maps. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.

Dalam kasus ini, pelaku mengaku menerima petunjuk lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. Setelah menerima titik koordinat tersebut, pelaku kemudian mengambil paket obat psikotropika yang sudah disimpan di lokasi sesuai arahan dari penjual.

Polisi menduga obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku kepada sejumlah pembeli di wilayah Garut. Selain untuk dijual kembali, sebagian obat tersebut juga diakui oleh pelaku akan dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian juga menduga pelaku telah berhasil menjual ratusan butir obat psikotropika kepada sejumlah pembeli sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penjualan obat-obatan psikotropika yang diduga terhubung dengan pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru