Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Sukabumi, Yang Tega Cabuli Lima Santriwati Dibawah Umur

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima santriwati di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang berinisial SDF (43), adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.” Ungkap AKBP Samian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres Sukabumi dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Kapolres menambahkan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada lima orang yang menjadi korban. Mereka Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

READ  Kapolres Sukabumi Resmikan Pos TMC Presisi Satlantas Polres Sukabumi

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Laporan Polisi Berhasil Diungkap
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Humas Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Waspada Musim Kemarau dan Cegah Kebakaran Sejak Dini
Propam Polda PBD Gelar Razia THM dan Gaktiblin di Polres Raja Ampat, Tegakkan Disiplin Personel
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Kuala Alam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:51 WIB

Humas Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Waspada Musim Kemarau dan Cegah Kebakaran Sejak Dini

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:39 WIB

Propam Polda PBD Gelar Razia THM dan Gaktiblin di Polres Raja Ampat, Tegakkan Disiplin Personel

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:57 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Kuala Alam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru