Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Sukabumi, Yang Tega Cabuli Lima Santriwati Dibawah Umur

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima santriwati di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang berinisial SDF (43), adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.” Ungkap AKBP Samian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres Sukabumi dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Kapolres menambahkan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada lima orang yang menjadi korban. Mereka Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

READ  Polres Sukabumi Laksanakan Idul Adha 1446 H, Kurban Bukan Sekadar Menyembelih, Tapi Juga Menundukkan Ego

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, 29 Liter Cap Tikus Diamankan
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Imbauan Keselamatan kepada Wisatawan
Bidpropam Polda Papua Barat Daya Laksanakan Sidak Pelayanan Publik jajaran polres kab. sorong di Polsek Salawati
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, 29 Liter Cap Tikus Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Imbauan Keselamatan kepada Wisatawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bidpropam Polda Papua Barat Daya Laksanakan Sidak Pelayanan Publik jajaran polres kab. sorong di Polsek Salawati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terbaru