Kemendagri Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMD Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan hal ini dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024” di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Maurits menegaskan pentingnya diskusi ini dalam menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Acara ini juga strategis dalam rangka penguatan transformasi layanan publik digital yang merata di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diskusi publik yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” katanya.

Maurits menjelaskan, BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum ini, dia berharap pemerintah daerah dapat memahami pemanfaatan BMD.

READ  Sambut Baik Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kepala Daerah Terpilih, Wamendagri Bima Arya: Tidak Ada Catatan Khusus

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD. Pihaknya berharap, regulasi ini dapat mendorong optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” tandas Maurits.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Kota Sorong Perkuat Transparansi Keuangan Forum Lintas Suku Papua Raya
Musorprovlub KONI Papua Barat Daya 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Ajak Bersatu Raih Prestasi Olahraga
Bappeda Kota Sorong Perkuat Kualitas Renja OPD Melalui Bimtek 2026, Langkah Strategis Wujudkan Perencanaan Berkualitas
Lewat Rakor dan Lokmin, Camat Sukaraja Dorong Sinergi Kesehatan, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Persatuan Warga
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Optimalkan PAD demi Percepatan Pembangunan, Bapenda Kabupaten Sukabumi Perkuat Pendataan PKB dan BBNKB Melalui Aplikasi Srikandi Jawara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Kesbangpol Kota Sorong Perkuat Transparansi Keuangan Forum Lintas Suku Papua Raya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:03 WIB

Musorprovlub KONI Papua Barat Daya 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Ajak Bersatu Raih Prestasi Olahraga

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:50 WIB

Bappeda Kota Sorong Perkuat Kualitas Renja OPD Melalui Bimtek 2026, Langkah Strategis Wujudkan Perencanaan Berkualitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:21 WIB

Lewat Rakor dan Lokmin, Camat Sukaraja Dorong Sinergi Kesehatan, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Persatuan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:20 WIB

Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru