Kemendagri Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMD Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan hal ini dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024” di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Maurits menegaskan pentingnya diskusi ini dalam menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Acara ini juga strategis dalam rangka penguatan transformasi layanan publik digital yang merata di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diskusi publik yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” katanya.

Maurits menjelaskan, BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum ini, dia berharap pemerintah daerah dapat memahami pemanfaatan BMD.

READ  68 Kepala Keluarga di Rempang Terima Sertifikat Hak Milik, AHY: Amanah Presiden Prabowo untuk Kemajuan Kepri

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD. Pihaknya berharap, regulasi ini dapat mendorong optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” tandas Maurits.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamatkan Generasi Muda, Kesbangpol Kota Sorong Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Bupati Sukabumi Monitoring SPPG Mubarokah Gegerbitung, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar
Wagub Papua Barat Daya Hadiri Wisuda 285 Lulusan Unamin Sorong
Komisi II DPR RI Heri Gunawan Gandeng KPU, Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi
Walikota Sorong Pimpin Upacara Hardiknas 2026: “Pendidikan Bermutu Bagi Semua Anak di Papua Barat Daya”
Musrenbang Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Otsus Jadi Kunci Pembangunan Inklusif
HKG PKK ke-54 Papua Barat Daya Dicanangkan, Fokus Penguatan 10 Program Pokok PKK
Perjuangkan Hak Orang Asli Papua, DPR Kota Sorong Siapkan Regulasi Khusus
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 02:53 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Kesbangpol Kota Sorong Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bupati Sukabumi Monitoring SPPG Mubarokah Gegerbitung, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:38 WIB

Wagub Papua Barat Daya Hadiri Wisuda 285 Lulusan Unamin Sorong

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:40 WIB

Komisi II DPR RI Heri Gunawan Gandeng KPU, Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:30 WIB

Walikota Sorong Pimpin Upacara Hardiknas 2026: “Pendidikan Bermutu Bagi Semua Anak di Papua Barat Daya”

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kegiatan kuliah pakar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring pada Jumat (8/5) dengan tema Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Inovasi Teknologi, Kebijakan Gizi dan Keamanan Pangan dalam Mendukung Keamanan Nasional.

Badan Gizi Nasional

BGN Tekankan Peran Komunikasi Publik Dalam Keberhasilan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 12:39 WIB