Ketum IMI Bamsoet: KONI Setujui Perubahan Masa Bakti Kepengurusan IMI Menjadi 5 Tahun

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Jakarta- Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menuturkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan masa bakti kepengurusan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dari empat tahun menjadi lima tahun. Perubahan masa bakti kepengurusan IMI dilatarbelakangi untuk menyesuaikan dengan masa bakti kepemimpinan atau kepengurusan dari kelembagaan lain yang memiliki hubungan erat dengan tujuan, fungsi, tugas dan wewenangnya organisasi IMI.

“Selain itu, dalam era kompetisi yang semakin ketat dan kompleks, waktu lima tahun lebih tepat untuk melaksanakan program-program strategis dan jangka panjang. Ini disebabkan oleh banyaknya isu yang memerlukan perhatian serius dalam pengembangan olahraga otomotif. Termasuk program pelatihan, pembinaan atlet, dan penyelenggaraan event-event nasional maupun internasional,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (8/2/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, awal usulan perubahan masa bakti kepengurusan IMI berasal dari permintaan 29 IMI Provinsi. Untuk membahas usulan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Jakarta, diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dikuti oleh 36 IMI Provinsi. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur serta norma organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munaslub menghasilkan kesepakatan bahwa masa bakti kepengurusan IMI Pusat, IMI Provinsi, serta IMI Kabupaten/Kota diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Pasal 50, 59, dan 68 AD dan ART IMI Tahun 2024.

READ  Menuai Kontroversi Pengelolaan Tambang di Perguruan Tinggi/ Kampus

“Perubahan masa kepengurusan ini memiliki beberapa manfaat. Dari segi organisasi, periode yang lebih panjang memberikan kesempatan bagi pengurus untuk merencanakan dan melaksanakan program-program yang lebih baik dan inovatif. Seperti pengembangan infrastruktur otomotif, program pelatihan yang lebih komprehensif, serta penyelenggaraan event-event yang dapat meningkatkan prestasi atlet otomotif Indonesia di kancah nasional dan internasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menguraikan, dari perspektif administrasi dan manajemen, satu periode yang lebih lama dapat membantu mengurangi beban administratif yang terkait dengan pemilihan dan transisi kepimpinan. Dengan mengurangi frekuensi pemilihan, IMI dapat mengalihkan fokus dari proses internal menuju pengembangan eksternal. Semisal program peningkatan keterampilan, sosialisasi, dan promosi olahraga motor di seluruh Indonesia.

“Dalam konteks responsivitas terhadap perkembangan global dan regional, dengan adanya periode yang lebih panjang, IMI diharapkan bisa memberikan respon yang lebih baik terhadap perkembangan dunia olahraga dan regulasi internasional yang berdampak pada dunia otomotif. Kesempatan untuk merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif baru diharapkan dapat menjadi fokus utama dalam program IMI selama lima tahun,” pungkas Bamsoet.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global
Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:17 WIB

Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:07 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:00 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:52 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru