Bamsoet Dukung Peralihan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Mulai 10 Januari 2025

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku hari ini (10/1/25), merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan.

“OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini memiliki kewenangan yang luas dalam hal pengawasan aset kripto. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025,” ujar Bamsoet saaf menerima Direktur Utama CFX Indonesia, Subani di Jakarta, Sabtu (11/1/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto yang meliputi pengaturan, pembinaan, serta pemantauan aktivitas pasar. Hal ini penting untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang aman dan terpercaya guna melindungi kepentingan investor serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh semua pelaku pasar. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.

READ  Terpilih Kembali Sebagai Ketum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT), Bamsoet Perintahkan Anggota Tarung Derajat Bela Presiden Prabowo Subianto Dan Cegah Upaya Pecah Belah Bangsa

“OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, OJK harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, serta cara investasi yang bijaksana. Melalui program-program edukasi dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.

“Meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan. OJK perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru