Unggahan Akun Facebook Diduga Bernada Provokatif Kembali Jadi Sorotan, Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa di Belantara Raya

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR – Aktivitas akun Facebook bernama “Amoy Moy Moya” kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah sejumlah narasi yang dinilai bernada provokatif dan diduga mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, serta menyinggung tokoh agama dan Kepala Desa Belantara Raya, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, akun tersebut beberapa kali mempublikasikan status yang berisi kritik, tuduhan, serta penggunaan kata-kata bernada merendahkan terhadap pihak yang disebut sebagai tokoh agama dan Kepala Desa Belantara Raya.

Dalam salah satu unggahan, pemilik akun menuliskan kekecewaannya terhadap seorang tokoh agama yang disebut pernah menjadi gurunya semasa sekolah. Dalam narasi tersebut, akun tersebut menggunakan kalimat yang menyebut sosok tersebut tidak lagi layak dijadikan panutan dan bahkan menyematkan istilah yang bernada penghinaan. Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut Kepala Desa dengan istilah yang bersifat merendahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, pada unggahan lainnya akun tersebut kembali menuliskan narasi yang menyebut Desa Belantara Raya sebagai “desa kotor” dan mengaitkannya dengan kepemimpinan Kepala Desa melalui penggunaan istilah yang sama. Narasi tersebut juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang dinilai masih memberikan pembelaan terhadap Kepala Desa.

Akun tersebut juga diketahui membagikan ulang salah satu unggahan dari grup Facebook Berita Belantaraya yang membahas akun anonim di media sosial. Dalam unggahan ulang tersebut, kembali muncul penggunaan istilah yang sama terhadap Kepala Desa sehingga memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.

Unggahan-unggahan tersebut kemudian menyebar dan mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian pengguna media sosial memberikan komentar yang mendukung isi unggahan, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memperkeruh suasana di ruang digital.

Media ini menegaskan bahwa seluruh isi unggahan tersebut merupakan pernyataan pribadi yang berasal dari akun media sosial bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran atas tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh isi unggahan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

READ  Dugaan Arogansi dan Pembungkaman Pers: Wartawan di Cengkareng Diusir dari Kontrakan, GAKORPAN Desak Polisi Ungkap Rangkaian Kasus Pengrusakan nya

Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook “Amoy Moy Moya” melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi konfirmasi tersebut, pemilik akun memberikan jawaban singkat dengan mengatakan:

“Iya ada apa? Ada perlu apa? Jika ingin niat buruk sama seperti kades cabul mending ga usah chat. Bapak kalau disuruh siapa? Tujuan bapak apa.”

Media kemudian menjelaskan bahwa permintaan konfirmasi dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik agar yang bersangkutan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas unggahan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai substansi tuduhan maupun dasar dari pernyataan-pernyataan yang diunggah melalui akun tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan menyebarkan informasi yang belum terbukti, melakukan pencemaran nama baik, maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi SuaraRakyat.info akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Penulis : Syw

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2026, Percepat Digitalisasi Ekonomi di Papua Barat Daya
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Reshuffle Pejabat Kejaksaan Agung, Lima Jaksa Senior Tempati Jabatan Strategis
Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tegaskan Pengabdian Harus Berpihak kepada Rakyat
Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Lima Pejabat Tinggi Madya BGN Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bank Indonesia Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2026, Percepat Digitalisasi Ekonomi di Papua Barat Daya

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:36 WIB

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:32 WIB

Unggahan Akun Facebook Diduga Bernada Provokatif Kembali Jadi Sorotan, Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa di Belantara Raya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53 WIB

Presiden Prabowo Reshuffle Pejabat Kejaksaan Agung, Lima Jaksa Senior Tempati Jabatan Strategis

Berita Terbaru