SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR – Aktivitas akun Facebook bernama “Amoy Moy Moya” kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah sejumlah narasi yang dinilai bernada provokatif dan diduga mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, serta menyinggung tokoh agama dan Kepala Desa Belantara Raya, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, akun tersebut beberapa kali mempublikasikan status yang berisi kritik, tuduhan, serta penggunaan kata-kata bernada merendahkan terhadap pihak yang disebut sebagai tokoh agama dan Kepala Desa Belantara Raya.
Dalam salah satu unggahan, pemilik akun menuliskan kekecewaannya terhadap seorang tokoh agama yang disebut pernah menjadi gurunya semasa sekolah. Dalam narasi tersebut, akun tersebut menggunakan kalimat yang menyebut sosok tersebut tidak lagi layak dijadikan panutan dan bahkan menyematkan istilah yang bernada penghinaan. Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut Kepala Desa dengan istilah yang bersifat merendahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, pada unggahan lainnya akun tersebut kembali menuliskan narasi yang menyebut Desa Belantara Raya sebagai “desa kotor” dan mengaitkannya dengan kepemimpinan Kepala Desa melalui penggunaan istilah yang sama. Narasi tersebut juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang dinilai masih memberikan pembelaan terhadap Kepala Desa.
Akun tersebut juga diketahui membagikan ulang salah satu unggahan dari grup Facebook Berita Belantaraya yang membahas akun anonim di media sosial. Dalam unggahan ulang tersebut, kembali muncul penggunaan istilah yang sama terhadap Kepala Desa sehingga memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.
Unggahan-unggahan tersebut kemudian menyebar dan mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian pengguna media sosial memberikan komentar yang mendukung isi unggahan, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memperkeruh suasana di ruang digital.
Media ini menegaskan bahwa seluruh isi unggahan tersebut merupakan pernyataan pribadi yang berasal dari akun media sosial bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran atas tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh isi unggahan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook “Amoy Moy Moya” melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi konfirmasi tersebut, pemilik akun memberikan jawaban singkat dengan mengatakan:
“Iya ada apa? Ada perlu apa? Jika ingin niat buruk sama seperti kades cabul mending ga usah chat. Bapak kalau disuruh siapa? Tujuan bapak apa.”
Media kemudian menjelaskan bahwa permintaan konfirmasi dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik agar yang bersangkutan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas unggahan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Namun hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai substansi tuduhan maupun dasar dari pernyataan-pernyataan yang diunggah melalui akun tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan menyebarkan informasi yang belum terbukti, melakukan pencemaran nama baik, maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi SuaraRakyat.info akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Penulis : Syw
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














