SUARARAKYAT || PASURUAN – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan dalam menegakkan supremasi hukum tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, penanganan sejumlah kasus kejahatan yang menyita perhatian masyarakat hingga kini masih jalan di tempat. Aliansi BEM Pasuruan Raya pun angkat bicara, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan atas mandeknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba dan pembobolan brankas Balai Desa Lebakrejo.
Berdasarkan catatan yang ada, kasus TPPU yang melibatkan seorang bandar sabu asal Kecamatan Gempol belum menemui titik terang sejak tahun 2025. Di sisi lain, kasus pembobolan brankas dengan tersangka Sukaji suami Kepala Desa Lebakrejo juga mengalami penundaan yang dinilai tidak wajar.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, secara tegas mengkritik lambannya progres penyidikan tersebut. Ia menyoroti alasan pihak kepolisian yang berdalih bahwa tertundanya penanganan perkara disebabkan oleh adanya pergantian (mutasi) sejumlah pejabat struktural di lingkungan Polres, seperti Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasan mutasi jabatan sebagai penyebab lambatnya penanganan perkara sangat normatif dan sulit diterima akal sehat. Polri adalah institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan sistem dan prosedur operasi standar (SOP) yang baku, bukan sekadar bergantung pada figur individu. Estafet penyidikan seharusnya tetap berjalan profesional, terukur, dan cepat,” urai Sualeman saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Kritik tajam dari kalangan mahasiswa ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membenarkan bahwa berkas perkara pembobolan brankas di Lebakrejo telah dikembalikan kepada penyidik Polres Pasuruan. Pengembalian berkas (P-19) ini terjadi karena penyidik dianggap lalai, di mana proses pelengkapannya telah melampaui batas waktu 20 hari yang ditentukan.
Menurut Sulaeman, kelalaian administratif yang berujung pada pengembalian berkas oleh Kejaksaan ini merupakan preseden buruk bagi kredibilitas Polres Pasuruan. Hal ini memunculkan asumsi publik bahwa penegakan hukum di wilayah Pasuruan berjalan lamban.
Menyikapi kebuntuan proses hukum tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Transparansi dan kepastian hukum adalah hak publik yang mutlak harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
“Fakta bahwa berkas perkara bisa kedaluwarsa batas waktunya adalah bukti nyata adanya kelalaian administratif di internal penyidik. Kami menuntut adanya evaluasi menyeluruh. Kapolres Pasuruan harus berani membuka progres perkara ini secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyo, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak mengulur waktu penyelesaian perkara.
“Jika pihak kepolisian tetap menutup mata dan lamban mengambil sikap, kami tidak akan ragu untuk membawa temuan kelalaian administratif ini ke tingkat yang lebih tinggi. Termasuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Jatim untuk meminta evaluasi kinerja jajaran Polres Pasuruan,” pungkas Sulaeman
Penulis : Ubaidilah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














