Aliansi BEM Pasuruan Raya Desak Transparansi Polres Pasuruan Terkait Mandeknya Kasus TPPU dan Brankas Lebakrejo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || PASURUAN – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan dalam menegakkan supremasi hukum tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, penanganan sejumlah kasus kejahatan yang menyita perhatian masyarakat hingga kini masih jalan di tempat. Aliansi BEM Pasuruan Raya pun angkat bicara, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan atas mandeknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba dan pembobolan brankas Balai Desa Lebakrejo.

Berdasarkan catatan yang ada, kasus TPPU yang melibatkan seorang bandar sabu asal Kecamatan Gempol belum menemui titik terang sejak tahun 2025. Di sisi lain, kasus pembobolan brankas dengan tersangka Sukaji suami Kepala Desa Lebakrejo juga mengalami penundaan yang dinilai tidak wajar.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, secara tegas mengkritik lambannya progres penyidikan tersebut. Ia menyoroti alasan pihak kepolisian yang berdalih bahwa tertundanya penanganan perkara disebabkan oleh adanya pergantian (mutasi) sejumlah pejabat struktural di lingkungan Polres, seperti Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan mutasi jabatan sebagai penyebab lambatnya penanganan perkara sangat normatif dan sulit diterima akal sehat. Polri adalah institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan sistem dan prosedur operasi standar (SOP) yang baku, bukan sekadar bergantung pada figur individu. Estafet penyidikan seharusnya tetap berjalan profesional, terukur, dan cepat,” urai Sualeman saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Kritik tajam dari kalangan mahasiswa ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membenarkan bahwa berkas perkara pembobolan brankas di Lebakrejo telah dikembalikan kepada penyidik Polres Pasuruan. Pengembalian berkas (P-19) ini terjadi karena penyidik dianggap lalai, di mana proses pelengkapannya telah melampaui batas waktu 20 hari yang ditentukan.

READ  Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Mendorong Penegakan Hukum dan Kebebasan Sipil Harus Berjalan Beriringan

Menurut Sulaeman, kelalaian administratif yang berujung pada pengembalian berkas oleh Kejaksaan ini merupakan preseden buruk bagi kredibilitas Polres Pasuruan. Hal ini memunculkan asumsi publik bahwa penegakan hukum di wilayah Pasuruan berjalan lamban.

Menyikapi kebuntuan proses hukum tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Transparansi dan kepastian hukum adalah hak publik yang mutlak harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

“Fakta bahwa berkas perkara bisa kedaluwarsa batas waktunya adalah bukti nyata adanya kelalaian administratif di internal penyidik. Kami menuntut adanya evaluasi menyeluruh. Kapolres Pasuruan harus berani membuka progres perkara ini secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Lebih jauh, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyo, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak mengulur waktu penyelesaian perkara.

“Jika pihak kepolisian tetap menutup mata dan lamban mengambil sikap, kami tidak akan ragu untuk membawa temuan kelalaian administratif ini ke tingkat yang lebih tinggi. Termasuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Jatim untuk meminta evaluasi kinerja jajaran Polres Pasuruan,” pungkas Sulaeman

Penulis : Ubaidilah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unggahan Akun Facebook Diduga Bernada Provokatif Kembali Jadi Sorotan, Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa di Belantara Raya
Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Reshuffle Pejabat Kejaksaan Agung, Lima Jaksa Senior Tempati Jabatan Strategis
Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tegaskan Pengabdian Harus Berpihak kepada Rakyat
Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Lima Pejabat Tinggi Madya BGN Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Merawat Harmoni TNI dan Masyarakat Adat, Komandan Satgas Yonif 2 Marinir Hadiri Pelantikan Kepala Suku di Deiyai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:32 WIB

Unggahan Akun Facebook Diduga Bernada Provokatif Kembali Jadi Sorotan, Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa di Belantara Raya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53 WIB

Presiden Prabowo Reshuffle Pejabat Kejaksaan Agung, Lima Jaksa Senior Tempati Jabatan Strategis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tegaskan Pengabdian Harus Berpihak kepada Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12 WIB

Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru